Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Informasi Kualitas Lingkungan Hidup

Layanan · KLTR-DAL 01.40.06.04

ID Layanan KLTR-DAL 01.40.06.04
Nama Layanan Layanan Informasi Kualitas Lingkungan Hidup
Status Layanan As-is
Unit Kerja DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Kode Layanan KLTR-DAL 01.40.06
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Memberikan Informasi terkait Data Kualitas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara
Fungsi Data Kualitas Lingkungan Hidup yang ada digunakan untuk tindak lanjut dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan lingkungan hidup kedepannya.
Penanggung Jawab Pelayanan Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Target Layanan Masyarakat
Metode Layanan Elektronik
Potensi Manfaat Menyediakan informasi terkini mengenai kondisi lingkungan hidup untuk mendukung pengambilan keputusan yang berkelanjutan.
Potensi Ekonomi Menyediakan data untuk pengambilan keputusan yang lebih baik, mendukung kebijakan pembangunan berkelanjutan dan mengurangi risiko lingkungan.
Potensi Resiko Data yang tidak up-to-date dapat menghambat pengambilan keputusan yang efektif.
Mitigasi Resiko Pemutakhiran data secara berkala dan penggunaan teknologi pemantauan lingkungan.
Data Data Indeks Kualitas Lingkungan Hidup
Aplikasi IKLH
Status Probis As-is
Proses Bisnis Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.07.05 LINGKUNGAN HIDUP
RAL Level 1 RAL.01 LAYANAN PUBLIK
RAL Level 2 RAL.01.40 LINGKUNGAN HIDUP
RAL Level 3 RAL.01.40.06 PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM
RAB Level 3 RAB.07.05.03 PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
URL https://ppkl.menlhk.go.id/iklh/login
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Kritis
Kontak Permintaan Bantuan Telp. +62 21-570450104; +62 21-5730191, Email. https://ppkl.menlhk.go.id/website/Menghubungi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
Waktu Pelayanan Bantuan 24 Jam
Target Pemenuhan Layanan <24 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026