Logo

E-Layanan
DKISP

Layanan Digital Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Kalimantan Utara

Kebijakan Layanan Manual WhatsApp Login
Ilustrasi

Rekomendasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Teknis dan Prosedur Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), setiap pembangunan atau pengembangan Aplikasi SPBE oleh Instansi Pusat maupun Pemerintah Daerah wajib didahului dengan permohonan pertimbangan kepada Menteri Komunikasi dan Digital melalui Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital.

Permohonan tersebut harus dilampiri dokumen persiapan yang menjadi dasar analisis kelayakan dan pengambilan keputusan oleh Kementerian. Dokumen ini wajib disusun sebelum pembangunan dimulai dan mengacu pada ketentuan Pasal 21 Permen Komdigi 6/2025.

Adapun tahapan pengajuan permohonan pertimbangan adalah sebagai berikut:

  1. Pengajuan Permohonan
    • Perangkat Daerah mengajukan permohonan pertimbangan kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Kalimantan Utara paling lambat pada tahun anggaran n-1.
    • Permohonan wajib disertai dengan dokumen persiapan yang terdiri atas:
      • Dokumen Analisis Kebutuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7, wajib disusun oleh unit TIK dan unit proses bisnis. Dokumen ini berisi:
        • Dasar hukum kewenangan pembangunan aplikasi;
        • Permasalahan dan kebutuhan yang melatarbelakangi proyek (termasuk hasil audit/evaluasi) ;
        • Daftar pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPBE;
        • Tujuan dan manfaat dari aplikasi yang akan dibangun;
        • Ruang lingkup dan cakupan layanan aplikasi;
        • Analisis biaya dan manfaat;
        • Analisis risiko awal (terhubung dengan dokumen manajemen risiko);
        • Target waktu implementasi;
        • Sasaran pengguna (internal/eksternal);
        • Lokasi implementasi yang direncanakan.
      • Dokumen Perencanaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8, memuat rencana terstruktur mengenai pelaksanaan proyek SPBE dan harus mencakup:
        • Uraian ruang lingkup pembangunan;
        • Proses bisnis dan layanan yang akan didukung oleh aplikasi;
        • Kerangka kerja pengembangan (agile, waterfall, rapid dev, dsb.);
        • Pemilihan pelaksana (Menteri, swakelola, atau pihak ketiga);
        • Peran dan tanggung jawab pelaksana proyek;
        • Jadwal implementasi dan periode kerja;
        • Rencana aksi teknis dan langkah pelaksanaan;
        • Rencana pemenuhan keamanan informasi sesuai regulasi;
        • Kebutuhan sumber daya (SDM, anggaran, sarana);
        • Indikator keberhasilan pembangunan aplikasi (output & outcome);
        • Rencana alih pengetahuan dan teknologi (knowledge transfer);
        • Mekanisme pemantauan dan pelaporan berkala.
      • Dokumen Manajemen Risiko, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, wajib menyajikan:
        • Identifikasi risiko yang relevan (teknis, operasional, keamanan, dsb.);
        • Deskripsi rinci risiko (termasuk penyebab & dampak);
        • Level kemungkinan dan level dampak (dikombinasikan untuk menentukan besaran risiko);
        • Status risiko residual (ada atau tidak);
        • Apakah perlu penanganan? Jika ya, jelaskan opsi penanganan: Hindari, Mitigasi, Transfer, atau Diterima;
        • Rencana aksi mitigasi: jadwal implementasi dan penanggung jawab (PIC);
        • Pemantauan risiko secara berkala dan dokumentasi penanganannya.
  2. Evaluasi dan Hasil Pertimbangan
    • Menteri c.q. Direktur Jenderal akan mengevaluasi dokumen dan menerbitkan pertimbangan tertulis.
    • Hasil pertimbangan dapat berupa: disetujui (diberikan rekomendasi) atau tidak disetujui (permohonan ditolak).
  3. Penyesuaian Anggaran
    Jika permohonan ditolak, Perangkat Daerah wajib melakukan penyesuaian terhadap rencana pelaksanaan investasi TIK dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran.
  4. Formulir Permohonan
    Permohonan disusun menggunakan format surat sesuai Lampiran II Permen Komdigi 6/2025 dan ditujukan kepada: Menteri Komunikasi dan Digital c.q. Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital.
  5. πŸ“Œ Download Contoh Dokumen Analisis Kebutuhan

Peliputan

Menyediakan liputan dan dokumentasi secara terbuka tentang kegiatan dan inisiatif pemerintah daerah kepada masyarakat. Memberikan informasi dan dokumentasi mengenai kegiatan Pemda kepada masyarakat, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami program dan kebijakan yang diambil oleh Pemda.

Publikasi

1. Publikasi Berita : Penyebaran informasi publik melalui media cetak, online atau radio. Meningkatkan transparansi dan informasi bagi masyarakat tentang kegiatan dan kebijakan pemerintah daerah.

2. Publikasi Media Luar Ruang : Penyebaran informasi publik melalui media informasi luar ruang berupa stand baliho dan videotron. Menjangkau masyarakat secara luas melalui media luar ruang untuk meningkatkan kesadaran akan program dan layanan pemerintah daerah.

Konten Multimedia

Pembuatan materi promosi dan informasi yang menarik untuk meningkatkan keberlanjutan dan daya tarik program Pemerintah Daerah

Pengaduan

Penyampaian aduan masyarakat melaluiΒ SP4N-LAPOR!. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) adalah platform nasional yang dibangun oleh pemerintah Indonesia untuk memfasilitasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan pengaduan terkait pelayanan publik.

Subdomain dan PSE

Subdomain
DKISP Provinsi Kalimantan Utara menyediakan layanan subdomain *.kaltaraprov.go.id bagi Perangkat Daerah dan stakeholder Pemprov Kalimantan Utara. Subdomain merupakan nama unik pengganti alamat IP untuk mempermudah mengakses alamat suatu Sistem Elektronik. Subdomain *.kaltaraprov.go.id menunjukkan bahwa Sistem Elektronik tersebut dikelola oleh Pemprov Kalimantan Utara.
Download Format Permohonan

PSE
DKISP Provinsi Kalimantan Utara menyediakan layanan Pendaftaran Sistem Elektronik (PSE/pse.layanan.go.id) bagi seluruh Perangkat Daerah dan stakeholder Pemprov Kalimantan Utara sesuai dengan ketentuan Permenkomdigi Nomor 5 Tahun 2025. Layanan ini memastikan bahwa sistem/aplikasi yang digunakan telah terdaftar sebagai PSE Lingkup Publik pada sistem milik Kementerian Komunikasi dan Digital, sehingga memenuhi standar tata kelola sistem elektronik yang andal, aman, dan terintegrasi. Pendaftaran PSE menunjukkan bahwa sistem tersebut resmi dikelola oleh Pemprov Kalimantan Utara dan menjadi bagian dari transformasi digital pemerintahan menuju pelayanan publik yang transparan dan efisien. Sistem yang telah diregistrasi akan mendapatkan tanda daftar/sertifikat terdaftar elektronik yang dapat disematkan pada antarmuka sistem serta digunakan sebagai salah satu syarat izin (clearance) untuk pengembangan sistem tersebut.
πŸ“Œ Sistem yang wajib didaftarkan meliputi: layanan publik berbasis digital, sistem internal pemerintahan, portal data, dan aplikasi e-government lainnya.
πŸ“Œ Perangkat Daerah wajib melakukan self assessment kategori sistem elektronik berdasarkan asas resiko pada link berikut ini : s.id/PSE-Kaltara

Pusat Data

DKISP Provinsi Kalimantan Utara menyediakan layanan pusat data (Hosting/VPS) untuk aplikasi-aplikasi yang dimiliki oleh Perangkat Daerah dan stakeholder Pemprov Kalimantan Utara. Hosting adalah penyimpanan segala file dan data website agar aplikasi dapat berjalan dan diakses melalui internet. Hosting tersedia menggunakan WHM CPanel dengan fitur perlidungan tambahan seperti Imunify360, CageFS, JetBackup dan Litespeed.

VPS (Virtual Private Server) adalah server virtual yang memiliki spesifikasi hardware dan software yang lebih tinggi dibandingkan dengan shared hosting. VPS dapat digunakan untuk aplikasi yang memerlukan akses yan lebih kompleks.

Layanan Hosting dan VPS dikelola pada Pusat Komputasi Dinas KISP Pemprov Kalimantan Utara dan resource Pemprov Kalimantan Utara pada Pusat Data Nasional (PDN).

Email

Perangkat Daerah yang ingin menggunakan layanan email resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (email@kaltaraprov.go.id) dapat mengisi secara online (login pada aplikasi e-Layanan) atau menyiapkan surat permohonan yang memuat informasi mengenai hal-hal sebagai berikut:

  1. Nama Pemohon
  2. NIP Pemohon
  3. Instansi Pemohon
  4. Nama username email @kaltaraprov.go.id yang ingin dibuat
  5. Email alternatif yang dimiliki oleh pemohon (Gmail/Yahoo/dll)
  6. Nomor kontak yang dapat dihubungi
  7. Pernyataan menyetujui Persyaratan/Perjanjian Layanan Email Resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan bertanggung jawab mutlak terhadap penggunaan dan keamanan akun yang diberikan
  8. Tanda tangan Pemohon

Berdasarkan data di atas, selanjutnya tim teknis Dinas KISP Prov. Kaltara memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas. Jika lengkap, tim teknis akan membuat akun email sesuai dengan permohonan dan menyampaikan data akun kepada Instansi Pemohon.

TTE

Syarat Pendaftaran Akun Sertifikat Elektronik/Tanda Tangan Elektronik:

  1. Memiliki akun email resmi Pemprov Kaltara dengan domain @kaltaraprov.go.id
  2. Memiliki KTP dengan NIK yang valid dari database Kependudukan Nasional
  3. Memahami dan mengetahui konsekuensi serta resiko terhadap penyalahgunaan akun TTE yang akan didaftarkan

Cara Mendaftarkan Akun TTE:

  1. Buka http://linktr.ee/layanansandikaltara dan isi seluruh form
  2. Konfirmasi ke verifikator via WA (081350042338)
  3. Setelah mendapat info dari verifikator akun telah didaftarkan, cek email (webmail.kaltaraprov.go.id) untuk aktivasi akun
  4. Setelah aktivasi akun, link set passphrase akan dikirimkan ke email resmi. Cek kembali email untuk melakukan Set Passphrase
  5. Setelah melakukan Set Passphrase, Sertifikat Elektronik anda telah terbit dan siap digunakan untuk TTE di aplikasi seperti Srikandi, INAPROC, Besign, dan lainnya

Portal Data

Layanan penyediaan data statistik sektoral adalah layanan diseminasi data sektoral Organisasi Perangkat Daerah melalui Portal Data yang dikelola oleh DKISP. Menyediakan data statistik sektoral agar dapat digunakan untuk kepentingan Perangkat Daerah atau masyarakat dalam menunjang pembangunan daerah.

SPLP

Layanan SPLP mendukung transformasi digital Pemprov Kalimantan Utara.

SPBE

Akses dashboard Arsitektur & Peta Rencana SPBE Provinsi Kalimantan Utara.

PPID

Layanan PPID mendukung transformasi digital Pemprov Kalimantan Utara.

Keamanan Informasi

Layanan Keamanan Informasi mendukung transformasi digital Pemprov Kalimantan Utara.

Jaringan Internet

Layanan jaringan internet fiber/satelit untuk Perangkat Daerah dan satuan pendidikan di Kaltara.

VPN

Jaringan privat (VPN) antar perangkat daerah & pemerintah kabupaten/kota se-Kaltara.

Wifi Publik

Layanan Wifi Publik mendukung transformasi digital Pemprov Kalimantan Utara.

Cloud Storage

Layanan Cloud Storage mendukung transformasi digital Pemprov Kalimantan Utara.

Helpdesk TIK

Layanan Helpdesk TIK mendukung transformasi digital Pemprov Kalimantan Utara.

Zoom/Youtube Live Streaming

Layanan Zoom/Youtube Live Streaming mendukung transformasi digital Pemprov Kalimantan Utara.