Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Informasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3

Layanan · KLTR-DAL 01.40.05.01

ID Layanan KLTR-DAL 01.40.05.01
Nama Layanan Layanan Informasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3
Status Layanan As-is
Unit Kerja DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Kode Layanan KLTR-DAL 01.40.05
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Memberikan Informasi Terkait Data Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 di Kalimantan Utara
Fungsi Data Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 yang ada digunakan untuk tindak lanjut dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 kedepannya.
Penanggung Jawab Pelayanan Bidang Pengelolaan Persampahan Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Target Layanan Masyarakat
Metode Layanan Elektronik
Potensi Manfaat Memastikan pengelolaan limbah berbahaya dan non-berbahaya sesuai dengan standar keamanan dan lingkungan.
Potensi Ekonomi Memastikan pengelolaan limbah berbahaya yang aman, mengurangi risiko kesehatan dan biaya lingkungan, serta mendukung keberlanjutan industri.
Potensi Resiko Ketidaktepatan data dapat menyebabkan penanganan limbah berbahaya yang tidak memadai.
Mitigasi Resiko Pengawasan ketat dan pelaporan rutin serta pelatihan bagi pengelola limbah.
Data Data Limbah B3 dan Non B3
Aplikasi SPEED
Status Probis As-is
Proses Bisnis Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.07.05 LINGKUNGAN HIDUP
RAL Level 1 RAL.01 LAYANAN PUBLIK
RAL Level 2 RAL.01.40 LINGKUNGAN HIDUP
RAL Level 3 RAL.01.40.05 PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
RAB Level 3 RAB.07.05.05 PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
URL https://plb3.menlhk.go.id/siraja-2024/login/index/app/siraja
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Kritis
Kontak Permintaan Bantuan Operator SPEED (081298204221) atau menghubungi Bidang Pengelolaan Persampahan Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas
Waktu Pelayanan Bantuan 24 Jam
Target Pemenuhan Layanan <24 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026