Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Informasi Pengelolaan Persampahan

Layanan · KLTR-DAL 01.40.04.01

ID Layanan KLTR-DAL 01.40.04.01
Nama Layanan Layanan Informasi Pengelolaan Persampahan
Status Layanan As-is
Unit Kerja DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Kode Layanan KLTR-DAL 01.40.04
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Memberikan Informasi Terkait Data Pengelolaan Persampahan di Kalimantan Utara
Fungsi Data Pengelolaan Persampahan yang ada digunakan untuk tindak lanjut dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan persampahan kedepannya.
Penanggung Jawab Pelayanan Bidang Pengelolaan Persampahan Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Target Layanan Masyarakat
Metode Layanan Elektronik
Potensi Manfaat Meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah untuk mempromosikan kebersihan lingkungan.
Potensi Ekonomi Meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah yang dapat mengurangi biaya lingkungan dan kesehatan serta menciptakan peluang ekonomi dari daur ulang.
Potensi Resiko Data pengelolaan sampah yang tidak akurat dapat menyebabkan penumpukan sampah.
Mitigasi Resiko Pemantauan dan update data secara berkala serta peningkatan kapasitas pengelolaan sampah.
Data Data Sumber Energi, Data RTH, Data Timbunan Sampah, Data Komposisi Sampah, Data Sumber Sampah, Data Bank Sampah, Data TPS3R, Data TPA/TPST, Data Komposting
Aplikasi SIPSN
Status Probis As-is
Proses Bisnis Pengelolaan Persampahan
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.07.05 LINGKUNGAN HIDUP
RAL Level 1 RAL.01 LAYANAN PUBLIK
RAL Level 2 RAL.01.40 LINGKUNGAN HIDUP
RAL Level 3 RAL.01.40.04 PENGELOLAAN SAMPAH
RAB Level 3 RAB.07.05.04 PENGELOLAAN SAMPAH
URL https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/login
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Kritis
Kontak Permintaan Bantuan Helpdesk SIPSN (+62 21 57902763 atau sipsn@menlhk.go.id) atau menghubungi Bidang Pengelolaan Persampahan Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas
Waktu Pelayanan Bantuan 24 Jam
Target Pemenuhan Layanan <24 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026