Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan

Layanan · KLTR-DAL 01.40.01.07

ID Layanan KLTR-DAL 01.40.01.07
Nama Layanan Layanan Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan
Status Layanan As-is
Unit Kerja DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Kode Layanan KLTR-DAL 01.40.01
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Memberikan Informasi Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan
Fungsi Memfasilitasi Pelaku Usaha dan Kegiatan dalam penyampaian Laporan pengelolaan Lingkungan Hidup secara Elektronik dan Memudahkan Pengawasanoleh Pemerintah
Penanggung Jawab Pelayanan Bidang Penaatan dan Penataan PPLH, Bidang Pengelolaan Persampahan Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Target Layanan Masyarakat
Metode Layanan Elektronik
Potensi Manfaat Mempermudah proses perizinan lingkungan melalui sistem pelaporan elektronik untuk efisiensi administrasi dan transparansi.
Potensi Ekonomi Meningkatkan efisiensi proses perizinan dan kepatuhan lingkungan, yang dapat mengurangi biaya administrasi dan mempercepat implementasi proyek.
Potensi Resiko Kegagalan sistem pelaporan elektronik dapat menghambat proses perizinan.
Mitigasi Resiko Pemeliharaan sistem secara berkala dan backup data yang handal.
Data "Data Pengelolaan Limbah B3, TPS, Air Limbah"
Aplikasi SIMPEL
Status Probis As-is
Proses Bisnis Pengawasan Usaha, Izin Lingkungan, dan Izin PPLH
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.07.05 LINGKUNGAN HIDUP
RAL Level 1 RAL.01 LAYANAN PUBLIK
RAL Level 2 RAL.01.40 LINGKUNGAN HIDUP
RAL Level 3 RAL.01.40.01 PENATAAN LINGKUNGAN HIDUP SECARA BERKELANJUTAN
RAB Level 3 RAB.07.05.03 PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
URL https://simpel.menlhk.go.id/2023/login
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Kritis
Kontak Permintaan Bantuan Helpdesk Simpel (081298204221) atau menghubungi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
Waktu Pelayanan Bantuan 24 Jam
Target Pemenuhan Layanan <24 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026