Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Pemeriksaan Dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL

Layanan · KLTR-DAL 01.40.01.05

ID Layanan KLTR-DAL 01.40.01.05
Nama Layanan Layanan Pemeriksaan Dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL
Status Layanan As-is
Unit Kerja DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Kode Layanan KLTR-DAL 01.40.01
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Melakukan uji kelayakan lingkungan hidup terhadap dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL
Fungsi Sebagai bahan pertimbangan Gubernur dalam menetapkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL)
Penanggung Jawab Pelayanan Bidang Penaatan dan Penataan PPLH
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Target Layanan Masyarakat
Metode Layanan Elektronik
Potensi Manfaat Menjamin perubahan atau penyesuaian rencana pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan perkembangan proyek atau kegiatan.
Potensi Ekonomi Menyediakan fleksibilitas bagi perubahan proyek dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap standar lingkungan, mengurangi potensi kerugian dan biaya litigasi.
Potensi Resiko Kesalahan dalam pemeriksaan dapat mengakibatkan dampak lingkungan yang tidak terkelola dengan baik.
Mitigasi Resiko Pelibatan tenaga ahli dalam pemeriksaan dan verifikasi dokumen.
Data Data Rekomendasi Hasil Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
Aplikasi Amdalnet
Status Probis As-is
Proses Bisnis Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.07.05 LINGKUNGAN HIDUP
RAL Level 1 RAL.01 LAYANAN PUBLIK
RAL Level 2 RAL.01.40 LINGKUNGAN HIDUP
RAL Level 3 RAL.01.40.01 PENATAAN LINGKUNGAN HIDUP SECARA BERKELANJUTAN
RAB Level 3 RAB.07.05.01 PENATAAN LINGKUNGAN HIDUP SECARA BERKELANJUTAN
URL https://amdalnet.menlhk.go.id/#/
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Kritis
Kontak Permintaan Bantuan Helpdesk: (+62) 2150880193 atau menghubungi langsung Bidang Penaatan dan Penataan PPLH
Waktu Pelayanan Bantuan 24 Jam
Target Pemenuhan Layanan <24 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026