Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Penerbitan Arahan Teknis Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)

Layanan · KLTR-DAL 01.39.02.01

ID Layanan KLTR-DAL 01.39.02.01
Nama Layanan Layanan Penerbitan Arahan Teknis Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)
Status Layanan Metadata Upgrade (to-be)
Unit Kerja DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Kode Layanan KLTR-DAL 01.39.02
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Untuk penataan ruang laut
Fungsi Mengetahui lokasi usaha yang dimohonkan berada pada ruang laut yang sesuai
Penanggung Jawab Pelayanan Bidang Pengelolaan Ruang Laut
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian Kelautan dan Perikanan
Target Layanan Masyarakat
Metode Layanan Elektronik
Potensi Manfaat Memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai dengan regulasi untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan sumber daya alamnya.
Potensi Ekonomi Mengatur penggunaan ruang laut secara berkelanjutan, meminimalisir konflik penggunaan, serta mendukung pengelolaan pesisir dan laut yang berkelanjutan.
Potensi Resiko Arahan teknis yang lambat dapat menghambat kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Mitigasi Resiko Optimalisasi prosedur dan koordinasi antarinstansi terkait untuk mempercepat penerbitan arahan teknis.
Data Data Surat Arahan Teknis
Aplikasi SIPELAYARAN
Status Probis As-is
Proses Bisnis Pengelolaan Ruang Laut
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.07.04 KELAUTAN
RAL Level 1 RAL.01 LAYANAN PUBLIK
RAL Level 2 RAL.01.39 KELAUTAN
RAL Level 3 RAL.01.39.02 PENGELOLAAN RUANG LAUT
RAB Level 3 RAB.07.04.02 PENGELOLAAN RUANG LAUT
URL -
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Esensial
Kontak Permintaan Bantuan Hotline Layanan : 085141563650 IG : @dkp.kaltara Alamat Kantor : Jl. Rambutan Gedung Gabungan Dinas Lt. 3, Tj. Selor Hilir, Tj. Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara 77216
Waktu Pelayanan Bantuan 24 Jam
Target Pemenuhan Layanan <36 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026