Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan

Layanan · KLTR-DAL 01.38.06.03

ID Layanan KLTR-DAL 01.38.06.03
Nama Layanan Layanan Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan
Status Layanan As-is
Unit Kerja DINAS KEHUTANAN
Kode Layanan KLTR-DAL 01.38.06
Status Reviu Arsitektur New
Tujuan Mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan melalui perencanaan tata guna hutan yang tepat dan pemanfaatan sumber daya hutan secara optimal serta legal.
Fungsi Melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemanfaatan hutan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penanggung Jawab Pelayanan Perencanaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Target Layanan Masyarakat
Metode Layanan Elektronik
Potensi Manfaat Mendorong pengelolaan hutan secara lestari dan berbasis potensi daerah.
Potensi Ekonomi Mendorong kegiatan ekonomi berbasis hasil hutan yang legal, lestari, dan bernilai tambah tinggi.
Potensi Resiko Perencanaan yang tidak berbasis data dan kajian dapat mendorong eksploitasi hutan secara tidak berkelanjutan.
Mitigasi Resiko Libatkan tenaga teknis dan stakeholder lokal dalam penyusunan rencana berbasis data spasial.
Data Data Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan
Aplikasi Webgis Dishut
Status Probis Upgrade
Proses Bisnis Pengelolaan Rencana Tata Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.07.03 KEHUTANAN
RAL Level 1 RAL.01 LAYANAN PUBLIK
RAL Level 2 RAL.01.38 KEHUTANAN
RAL Level 3 RAL.01.38.06 PENYELENGGARAAN PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN
RAB Level 3 RAB.07.03.01 PERENCANAAN KEHUTANAN YANG BERKELANJUTAN
URL -
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Esensial
Kontak Permintaan Bantuan Alamat Kantor: Gedung Gabungan Dinas II, Jl. Rambutan, Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara 77212 Email: dishut@kaltaraprov.go.id No HP : 085311624646
Waktu Pelayanan Bantuan 24 Jam
Target Pemenuhan Layanan <36 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026