Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Tindak lanjut Laporan Pengamanan Hutan

Layanan · KLTR-DAL 01.38.05.03

ID Layanan KLTR-DAL 01.38.05.03
Nama Layanan Layanan Tindak lanjut Laporan Pengamanan Hutan
Status Layanan As-is
Unit Kerja DINAS KEHUTANAN
Kode Layanan KLTR-DAL 01.38.05
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Menindaklanjuti laporan masyarakat tentang pelanggaran dan ancaman terhadap hutan dengan cepat dan efektif.
Fungsi Menerima, memverifikasi, dan menindaklanjuti laporan tentang perusakan hutan, termasuk koordinasi dengan pihak berwenang untuk mengambil tindakan yang diperlukan.
Penanggung Jawab Pelayanan Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Target Layanan Masyarakat
Metode Layanan Non Elektronik
Potensi Manfaat Menjamin tindak lanjut yang tepat terhadap laporan pengamanan hutan untuk menjaga keamanan dan kelestarian hutan.
Potensi Ekonomi Memastikan keamanan hutan yang optimal, menjaga investasi dan potensi ekonomi dari sumber daya hutan.
Potensi Resiko Pelaporan yang tidak tepat waktu dapat menyebabkan kerusakan hutan yang lebih parah.
Mitigasi Resiko Implementasi sistem pelaporan dan respons cepat dengan pemantauan real-time.
Data Data Tindak Kejahatan Kehutanan
Aplikasi -
Status Probis As-is
Proses Bisnis Pengelolaan Hutan
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.07.03 KEHUTANAN
RAL Level 1 RAL.01 LAYANAN PUBLIK
RAL Level 2 RAL.01.38 KEHUTANAN
RAL Level 3 RAL.01.38.05 PENINGKATAN REHABILITASI HUTAN
RAB Level 3 RAB.07.03.01 PERENCANAAN KEHUTANAN YANG BERKELANJUTAN
URL -
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Normal
Kontak Permintaan Bantuan Alamat Kantor: Dinas ESDM KALTARA Gedung Gabungan Dinas (Gadis) 2 Lantai 4 Jl. Rambutan, Tanjung Selor Kab. Bulungan, KALTARA Email : desdm@kaltaraprov.go.id Website : https://desdm.kaltaraprov.go.id/kontak IG : @desdmkaltara
Waktu Pelayanan Bantuan Jam Operasional Kantor
Target Pemenuhan Layanan -
Target Ketersediaan Layanan -
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026