Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Penerimaan PNBP Hasil Hutan

Layanan · KLTR-DAL 01.38.02.01

ID Layanan KLTR-DAL 01.38.02.01
Nama Layanan Layanan Penerimaan PNBP Hasil Hutan
Status Layanan As-is
Unit Kerja DINAS KEHUTANAN
Kode Layanan KLTR-DAL 01.38.02
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Mengumpulkan dan mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil hutan secara efektif dan efisien.
Fungsi Memproses penerimaan PNBP dari pemanfaatan hasil hutan, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, dan melakukan pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Penanggung Jawab Pelayanan Perencanaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Target Layanan Masyarakat
Metode Layanan Elektronik
Potensi Manfaat Memastikan penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Potensi Ekonomi Meningkatkan pendapatan daerah dari pengelolaan sumber daya hutan secara berkelanjutan.
Potensi Resiko Kurangnya kepatuhan terhadap prosedur pengumpulan PNBP yang dapat mengurangi pendapatan yang diperoleh.
Mitigasi Resiko Menetapkan sistem pemantauan transaksi yang ketat, memberikan pelatihan kepada staf terkait, dan melakukan audit rutin terhadap kepatuhan prosedur.
Data Data Wajib Bayar
Aplikasi SiPongi
Status Probis As-is
Proses Bisnis Pengolahan Hasil Hutan Kayu
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.07.03 KEHUTANAN
RAL Level 1 RAL.01 LAYANAN PUBLIK
RAL Level 2 RAL.01.38 KEHUTANAN
RAL Level 3 RAL.01.38.02 PENINGKATAN DAYA SAING INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
RAB Level 3 RAB.07.03.02 PENINGKATAN DAYA SAING INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
URL https://sipongi.menlhk.go.id/
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Kritis
Kontak Permintaan Bantuan Alamat Kantor: Gedung Gabungan Dinas II, Jl. Rambutan, Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara 77212 Email: dishut@kaltaraprov.go.id No HP : 085311624646
Waktu Pelayanan Bantuan 24 Jam
Target Pemenuhan Layanan <24 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026