Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Konsultasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP)

Layanan · KLTR-DAL 01.32.04.01

ID Layanan KLTR-DAL 01.32.04.01
Nama Layanan Layanan Konsultasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP)
Status Layanan As-is
Unit Kerja DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Kode Layanan KLTR-DAL 01.32.04
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Memberikan konsultasi kepada perusahaan terkait pelaporan ketenagakerjaan yang wajib dilakukan.
Fungsi Membantu perusahaan memahami dan memenuhi kewajiban pelaporan ketenagakerjaan, memberikan panduan dan solusi atas permasalahan yang dihadapi, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan.
Penanggung Jawab Pelayanan Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian Ketenagakerjaan
Target Layanan Masyarakat
Metode Layanan Elektronik
Potensi Manfaat Membantu perusahaan memenuhi kewajiban pelaporan ketenagakerjaan dengan menyediakan konsultasi dan dukungan administratif yang tepat.
Potensi Ekonomi Membantu perusahaan dalam memenuhi kewajiban pelaporan ketenagakerjaan, yang dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta mendorong perbaikan kondisi kerja.
Potensi Resiko Ketidakpatuhan perusahaan dalam melaporkan data ketenagakerjaan.
Mitigasi Resiko Peningkatan kesadaran dan sosialisasi kepada perusahaan tentang pentingnya WLKP.
Data Data Perusahaan Pelapor
Aplikasi WLKP
Status Probis As-is
Proses Bisnis Pengawasan Ketenagakerjaan
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.06.02 KETENAGAKERJAAN
RAL Level 1 RAL.01 LAYANAN PUBLIK
RAL Level 2 RAL.01.32 KETENAGAKERJAAN
RAL Level 3 RAL.01.32.04 PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
RAB Level 3 RAB.06.02.04 PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
URL http://wajiblapor.kemnaker.go.id
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Kritis
Kontak Permintaan Bantuan No Kepala Bidang : 081215258412
Waktu Pelayanan Bantuan 24 Jam
Target Pemenuhan Layanan <24 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026