Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Upah Minimum

Layanan · KLTR-DAL 01.32.03.03

ID Layanan KLTR-DAL 01.32.03.03
Nama Layanan Layanan Upah Minimum
Status Layanan As-is
Unit Kerja DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Kode Layanan KLTR-DAL 01.32.03
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Untuk memberikan perlindungan dan kelangsungan usaha
Fungsi Menjaga daya beli pekerja/buruh dan stabilitas ekonomi nasional serta dinamika perkembangan hubungan industrial
Penanggung Jawab Pelayanan Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian Ketenagakerjaan
Target Layanan Masyarakat
Metode Layanan Non Elektronik
Potensi Manfaat Menjamin pekerja menerima upah yang layak sesuai dengan standar minimum yang ditetapkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas tenaga kerja.
Potensi Ekonomi Menetapkan standar upah minimum yang adil untuk pekerja, yang dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan tenaga kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
Potensi Resiko Penolakan dari perusahaan untuk mematuhi upah minimum.
Mitigasi Resiko Sosialisasi dan penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang melanggar.
Data Data Upah Minimum
Aplikasi -
Status Probis As-is
Proses Bisnis Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP)
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.06.02 KETENAGAKERJAAN
RAL Level 1 RAL.01 LAYANAN PUBLIK
RAL Level 2 RAL.01.32 KETENAGAKERJAAN
RAL Level 3 RAL.01.32.03 PENGEMBANGAN PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
RAB Level 3 RAB.06.02.03 PENGEMBANGAN PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
URL -
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Normal
Kontak Permintaan Bantuan No Kepala Bidang : 081215258412
Waktu Pelayanan Bantuan Jam Operasional Kantor
Target Pemenuhan Layanan -
Target Ketersediaan Layanan -
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026