Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)

Layanan · KLTR-DAL 01.32.03.01

ID Layanan KLTR-DAL 01.32.03.01
Nama Layanan Layanan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)
Status Layanan As-is
Unit Kerja DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Kode Layanan KLTR-DAL 01.32.03
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Untuk membangun kerangka kerja yang jelas dan pasti bagi seluruh pekerja dan pengusaha di perusahaan. Menyusun Syarat Kerja: PP memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan, termasuk hak dan kewajiban pekerja. Mengatur Tata Tertib: PP mengatur disiplin kerja, hak dan kewajiban, serta prosedur operasional di perusahaan. Tujuan Pengesahan Perjanjian Kerja Bersama (PKB): Perlindungan Hak Pekerja: PKB bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja/buruh. Kesejahteraan Pekerja: PKB memastikan kesejahteraan pekerja melalui perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha. Hubungan Harmonis: PKB mendorong terciptanya hubungan yang harmonis antara pekerja dan perusahaan. Kepastian Hukum: PKB menjamin kepastian hukum dalam hal hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Fungsi Mengesahkan peraturan yang dibuat oleh perusahaan dan mendaftarkan perjanjian kerja bersama antara perusahaan dan pekerja atau serikat pekerja.
Penanggung Jawab Pelayanan Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian Ketenagakerjaan
Target Layanan Masyarakat
Metode Layanan Non Elektronik
Potensi Manfaat Memastikan peraturan perusahaan sejalan dengan perundang-undangan ketenagakerjaan untuk melindungi hak-hak pekerja dan mengurangi potensi konflik.
Potensi Ekonomi Memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan, yang dapat menciptakan lingkungan kerja yang adil dan kondusif bagi peningkatan produktivitas dan daya saing perusahaan.
Potensi Resiko Proses birokrasi yang lambat dan berbelit.
Mitigasi Resiko Simplifikasi dan digitalisasi proses pengesahan.
Data Data Peraturan Perusahaan
Aplikasi -
Status Probis As-is
Proses Bisnis Pengesahan Peraturan Perusahaan
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.06.02 KETENAGAKERJAAN
RAL Level 1 RAL.01 LAYANAN PUBLIK
RAL Level 2 RAL.01.32 KETENAGAKERJAAN
RAL Level 3 RAL.01.32.03 PENGEMBANGAN PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
RAB Level 3 RAB.06.02.03 PENGEMBANGAN PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
URL -
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Normal
Kontak Permintaan Bantuan No Kepala Bidang : 081215258412
Waktu Pelayanan Bantuan Jam Operasional Kantor
Target Pemenuhan Layanan -
Target Ketersediaan Layanan -
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026