Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Penerbitan NPSN Satuan Pendidikan

Layanan · KLTR-DAL 01.31.05.01

ID Layanan KLTR-DAL 01.31.05.01
Nama Layanan Layanan Penerbitan NPSN Satuan Pendidikan
Status Layanan As-is
Unit Kerja DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kode Layanan KLTR-DAL 01.31.05
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Memberikan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sebagai identitas resmi satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Fungsi Memproses penerbitan NPSN bagi satuan pendidikan yang baru didirikan atau yang belum memiliki NPSN, untuk memudahkan pengelolaan data dan administrasi pendidikan.
Penanggung Jawab Pelayanan Bidang Persekolahan (SMA, SMK,SLB)
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Target Layanan Masyarakat
Metode Layanan Elektronik
Potensi Manfaat Menerbitkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) untuk identifikasi dan pengelolaan administrasi sekolah secara nasional.
Potensi Ekonomi Memfasilitasi pendataan dan pengelolaan sekolah yang efektif, mendukung perencanaan dan pengembangan pendidikan yang efisien dan berkualitas.
Potensi Resiko Proses penerbitan yang lambat.
Mitigasi Resiko Digitalisasi dan otomasi proses penerbitan.
Data Data Penerbitan NPSN Satuan Pendidikan
Aplikasi Verval SP
Status Probis As-is
Proses Bisnis Pengelolaan Pendidikan
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.06.01 PENDIDIKAN
RAL Level 1 RAL.01 LAYANAN PUBLIK
RAL Level 2 RAL.01.31 PENDIDIKAN
RAL Level 3 RAL.01.31.05 PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SUBSTANSI PENDIDIKAN
RAB Level 3 RAB.06.01.02 PENDIDIKAN FORMAL PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
URL https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/verval/
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Kritis
Kontak Permintaan Bantuan Alamat Kantor: Gabungan Dinas 2 Jalan Kolonel Sutaji Lantai 1 Kab. Bulungan, Tanjungselor IG : @dikbud_ku Nomor Layanan Aduan : 082352465546
Waktu Pelayanan Bantuan 24 Jam
Target Pemenuhan Layanan <24 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026