Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Penerimaan Peserta Didik Baru

Layanan · KLTR-DAL 01.31.02.04

ID Layanan KLTR-DAL 01.31.02.04
Nama Layanan Layanan Penerimaan Peserta Didik Baru
Status Layanan As-is
Unit Kerja DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kode Layanan KLTR-DAL 01.31.02
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Untuk memudahkan proses pendaftaran masuk sekolah bagi peserta didik baru
Fungsi Memfasilitasi otomasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru yang berbasis waktu nyata (real time) melalui Internet
Penanggung Jawab Pelayanan Bidang Persekolahan (SMA, SMK,SLB)
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Target Layanan Masyarakat
Metode Layanan Elektronik
Potensi Manfaat Memfasilitasi proses penerimaan peserta didik baru di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari usia dini hingga pendidikan tinggi.
Potensi Ekonomi Memastikan akses pendidikan yang adil dan terstruktur, yang berkontribusi pada pembangunan sumber daya manusia berkualitas untuk masa depan ekonomi.
Potensi Resiko Sistem pendaftaran yang tidak adil atau diskriminatif.
Mitigasi Resiko Pengembangan sistem pendaftaran yang transparan dan adil.
Data Data Penerimaan Peserta Didik Baru
Aplikasi PPDB
Status Probis As-is
Proses Bisnis Pengelolaan Pendidikan
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.06.01 PENDIDIKAN
RAL Level 1 RAL.01 LAYANAN PUBLIK
RAL Level 2 RAL.01.31 PENDIDIKAN
RAL Level 3 RAL.01.31.02 PENDIDIKAN FORMAL PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
RAB Level 3 RAB.06.01.02 PENDIDIKAN FORMAL PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
URL ppdb.kaltaraprov.go.id
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Kritis
Kontak Permintaan Bantuan Alamat Kantor: Gabungan Dinas 2 Jalan Kolonel Sutaji Lantai 1 Kab. Bulungan, Tanjungselor IG : @dikbud_ku Nomor Layanan Aduan : 082352465546
Waktu Pelayanan Bantuan 24 Jam
Target Pemenuhan Layanan <24 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026