Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Legalisir Ijazah

Layanan · KLTR-DAL 01.31.02.02

ID Layanan KLTR-DAL 01.31.02.02
Nama Layanan Layanan Legalisir Ijazah
Status Layanan As-is
Unit Kerja DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kode Layanan KLTR-DAL 01.31.02
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Untuk melayani pengesahan ijazah bagi masyarakat yang membutuhkan
Fungsi Memastikan bahwa ijazah yang dimiliki adalah benar-benar sah dan asli
Penanggung Jawab Pelayanan Bidang Persekolahan (SMA, SMK,SLB)
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Target Layanan Masyarakat
Metode Layanan Non Elektronik
Potensi Manfaat Memfasilitasi proses legalisasi atau pengesahan ijazah untuk keperluan resmi seperti melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan.
Potensi Ekonomi Memfasilitasi tenaga kerja dan lulusan dalam melanjutkan pendidikan atau memperoleh pekerjaan, yang berkontribusi pada mobilitas tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi.
Potensi Resiko Potensi pemalsuan ijazah.
Mitigasi Resiko Penerapan teknologi verifikasi digital.
Data Data Legalisir Ijazah
Aplikasi -
Status Probis As-is
Proses Bisnis Pengelolaan Pendidikan
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.06.01 PENDIDIKAN
RAL Level 1 RAL.01 LAYANAN PUBLIK
RAL Level 2 RAL.01.31 PENDIDIKAN
RAL Level 3 RAL.01.31.02 PENDIDIKAN FORMAL PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
RAB Level 3 RAB.06.01.02 PENDIDIKAN FORMAL PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
URL -
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Normal
Kontak Permintaan Bantuan Alamat Kantor: Gabungan Dinas 2 Jalan Kolonel Sutaji Lantai 1 Kab. Bulungan, Tanjungselor IG : @dikbud_ku Nomor Layanan Aduan : 082352465546
Waktu Pelayanan Bantuan Jam Operasional Kantor
Target Pemenuhan Layanan -
Target Ketersediaan Layanan -
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026