Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Uji Kompetensi Profesi Keberlanjutan

Layanan · KLTR-DAL 01.31.01.02

ID Layanan KLTR-DAL 01.31.01.02
Nama Layanan Layanan Uji Kompetensi Profesi Keberlanjutan
Status Layanan As-is
Unit Kerja DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kode Layanan KLTR-DAL 01.31.01
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Menilai dan memastikan kompetensi tenaga profesional agar sesuai dengan standar yang ditetapkan untuk keberlanjutan profesi.
Fungsi Menyelenggarakan uji kompetensi bagi tenaga profesional di berbagai bidang, memberikan sertifikasi kompetensi, dan melakukan pemantauan serta evaluasi berkala.
Penanggung Jawab Pelayanan Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Target Layanan Masyarakat
Metode Layanan Elektronik
Potensi Manfaat Memberikan layanan uji kompetensi untuk memastikan keberlanjutan dan kualitas tenaga kerja profesional di berbagai sektor.
Potensi Ekonomi Mendorong peningkatan keterampilan tenaga kerja yang berkelanjutan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis keahlian dan produktivitas.
Potensi Resiko Ketidakakuratan dalam penilaian kompetensi.
Mitigasi Resiko Standarisasi proses penilaian kompetensi.
Data Data Uji Kompetensi Profesi Keberlanjutan
Aplikasi SIMPKB
Status Probis As-is
Proses Bisnis Pemerataan Kuantitas dan Kualitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.06.01 PENDIDIKAN
RAL Level 1 RAL.01 LAYANAN PUBLIK
RAL Level 2 RAL.01.31 PENDIDIKAN
RAL Level 3 RAL.01.31.01 PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
RAB Level 3 RAB.06.01.01 PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
URL https://paspor-gtk.simpkb.id/casgpo/login?service=https%3A%2F%2Fgtk.belajar.kemdikbud.go.id%2Fauth%2Flogin
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Kritis
Kontak Permintaan Bantuan Alamat Kantor: Gabungan Dinas 2 Jalan Kolonel Sutaji Lantai 1 Kab. Bulungan, Tanjungselor IG : @dikbud_ku Nomor Layanan Aduan : 082352465546
Waktu Pelayanan Bantuan 24 Jam
Target Pemenuhan Layanan <24 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026