Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Informasi Pengawasan Hygiene Sanitasi Pangan

Layanan · KLTR-DAL 01.25.08.01

ID Layanan KLTR-DAL 01.25.08.01
Nama Layanan Layanan Informasi Pengawasan Hygiene Sanitasi Pangan
Status Layanan As-is
Unit Kerja DINAS KESEHATAN
Kode Layanan KLTR-DAL 01.25.08
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Memastikan kebersihan dan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat.
Fungsi Mengawasi praktik hygiene dan sanitasi di tempat pengolahan dan penjualan pangan, memberikan informasi dan edukasi tentang standar kebersihan pangan, serta melakukan tindakan pengawasan dan penegakan jika ditemukan pelanggaran.
Penanggung Jawab Pelayanan Bidang Kesehatan Masyarakat
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian Kesehatan
Target Layanan Masyarakat
Metode Layanan Elektronik
Potensi Manfaat Menyediakan informasi terkait pengawasan kebersihan dan sanitasi pada produksi dan penanganan pangan.
Potensi Ekonomi Menjamin keamanan pangan yang dapat meningkatkan kesehatan masyarakat dan mengurangi biaya kesehatan terkait penyakit yang ditularkan melalui pangan.
Potensi Resiko Ketidakakuratan dalam pengawasan sanitasi pangan dapat mengakibatkan risiko kesehatan bagi konsumen.
Mitigasi Resiko Penerapan sistem pengawasan yang ketat dengan pelatihan bagi petugas pengawas dan sosialisasi kepada pelaku usaha pangan.
Data Data Hygiene Sanitasi Pangan dan KLB Keracunan Pangan
Aplikasi E MONEV HSP
Status Probis As-is
Proses Bisnis Pengawasan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan (TPM)
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.04.01 KESEHATAN
RAL Level 1 RAL.01 LAYANAN PUBLIK
RAL Level 2 RAL.01.25 KESEHATAN
RAL Level 3 RAL.01.25.08 PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN
RAB Level 3 RAB.04.01.08 PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN
URL https://tpm.kemkes.go.id/rbi/tpp/
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Kritis
Kontak Permintaan Bantuan Kontak Person : 081320445646
Waktu Pelayanan Bantuan 24 Jam
Target Pemenuhan Layanan <24 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026