Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Pencatatan dan Pemantauan Kondisi Pasien

Layanan · KLTR-DAL 01.25.06.01

ID Layanan KLTR-DAL 01.25.06.01
Nama Layanan Layanan Pencatatan dan Pemantauan Kondisi Pasien
Status Layanan As-is
Unit Kerja DINAS KESEHATAN
Kode Layanan KLTR-DAL 01.25.06
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Mendokumentasikan dan memantau kondisi kesehatan pasien untuk mendukung perencanaan dan evaluasi perawatan.
Fungsi Mengelola rekam medis pasien, mencatat semua interaksi medis, hasil pemeriksaan, dan perawatan yang diberikan, serta memantau perkembangan kondisi kesehatan pasien secara kontinu.
Penanggung Jawab Pelayanan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian Kesehatan
Target Layanan Masyarakat
Metode Layanan Elektronik
Potensi Manfaat Melakukan pencatatan dan pemantauan kondisi pasien secara sistematis untuk meningkatkan pengelolaan perawatan dan intervensi medis.
Potensi Ekonomi Meningkatkan efisiensi dalam pencatatan dan pemantauan kondisi pasien dapat mengurangi biaya administrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Potensi Resiko Ketidakakuratan dalam pencatatan dan pemantauan kondisi pasien dapat menghambat penanganan medis yang tepat.
Mitigasi Resiko Implementasi sistem pencatatan digital yang terintegrasi dan pemantauan secara berkala oleh tenaga medis.
Data Data Penyakit Tidak Menular
Aplikasi SIPTM
Status Probis As-is
Proses Bisnis Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.04.01 KESEHATAN
RAL Level 1 RAL.01 LAYANAN PUBLIK
RAL Level 2 RAL.01.25 KESEHATAN
RAL Level 3 RAL.01.25.06 PENGELOLAAN KESEHATAN MASYARAKAT
RAB Level 3 RAB.04.01.04 PENGELOLAAN PELAYANAN KESEHATAN
URL https://surveilans-pptm.kemkes.go.id/
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Kritis
Kontak Permintaan Bantuan Kontak Person : 085246099998
Waktu Pelayanan Bantuan 24 Jam
Target Pemenuhan Layanan <24 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026