Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Kewaspadaan Dini dan Respon

Layanan · KLTR-DAL 01.25.05.11

ID Layanan KLTR-DAL 01.25.05.11
Nama Layanan Layanan Kewaspadaan Dini dan Respon
Status Layanan As-is
Unit Kerja DINAS KESEHATAN
Kode Layanan KLTR-DAL 01.25.05
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Mendeteksi dan merespons ancaman kesehatan masyarakat secara cepat dan efektif.
Fungsi Memantau kondisi kesehatan masyarakat, mengidentifikasi potensi ancaman, dan mengambil tindakan cepat untuk mencegah atau mengendalikan wabah penyakit.
Penanggung Jawab Pelayanan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian Kesehatan
Target Layanan Masyarakat
Metode Layanan Elektronik
Potensi Manfaat Menyediakan sistem untuk deteksi dini penyakit dan peristiwa kesehatan masyarakat lainnya serta respons cepat untuk meminimalkan dampaknya.
Potensi Ekonomi Meningkatkan kewaspadaan dini terhadap ancaman penyakit dan memberikan respon cepat dapat mengurangi biaya perawatan dan mempercepat pemulihan kesehatan masyarakat.
Potensi Resiko Keterlambatan dalam kewaspadaan dan respons terhadap ancaman kesehatan dapat mengakibatkan wabah yang tidak terkendali.
Mitigasi Resiko Peningkatan kapasitas sistem kewaspadaan dini dan respons melalui pelatihan rutin dan penggunaan teknologi informasi yang canggih.
Data Data Jumlah Kasus Penyakit/ Sindrom
Aplikasi SKDR
Status Probis As-is
Proses Bisnis Sistem Penanganan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT)
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.04.01 KESEHATAN
RAL Level 1 RAL.01 LAYANAN PUBLIK
RAL Level 2 RAL.01.25 KESEHATAN
RAL Level 3 RAL.01.25.05 PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
RAB Level 3 RAB.04.01.06 PENGELOLAAN KESEHATAN MASYARAKAT
URL https://skdr.surveilans.org/auth
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Kritis
Kontak Permintaan Bantuan Kontak Person : 085246099998
Waktu Pelayanan Bantuan 24 Jam
Target Pemenuhan Layanan <24 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026