Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Informasi Hepatitis dan PISP Indonesia

Layanan · KLTR-DAL 01.25.05.05

ID Layanan KLTR-DAL 01.25.05.05
Nama Layanan Layanan Informasi Hepatitis dan PISP Indonesia
Status Layanan As-is
Unit Kerja DINAS KESEHATAN
Kode Layanan KLTR-DAL 01.25.05
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Menyediakan informasi tentang pencegahan, pengendalian, dan pengobatan hepatitis serta Program Imunisasi Siswa Sekolah (PISP) di Indonesia.
Fungsi Mengelola data dan informasi tentang hepatitis dan program imunisasi, memberikan edukasi dan panduan pencegahan, serta mendukung implementasi program imunisasi di sekolah.
Penanggung Jawab Pelayanan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian Kesehatan
Target Layanan Masyarakat
Metode Layanan Elektronik
Potensi Manfaat Menyediakan informasi mengenai hepatitis dan Program Indonesia Stop Hepatitis (PISP) untuk meningkatkan kesadaran dan pencegahan penyakit ini di masyarakat.
Potensi Ekonomi Mengurangi biaya kesehatan dan meningkatkan kualitas hidup melalui pendidikan dan pencegahan hepatitis serta program imunisasi dan promosi kesehatan ibu dan anak (PISP).
Potensi Resiko Kurangnya informasi yang akurat dapat menghambat upaya pencegahan dan penanggulangan hepatitis.
Mitigasi Resiko Peningkatan kualitas dan aksesibilitas informasi melalui kerjasama dengan lembaga terkait dan kampanye publik.
Data Data Informasi Hepatitis dan PISP Indonesia
Aplikasi SIHEPI
Status Probis As-is
Proses Bisnis Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.04.01 KESEHATAN
RAL Level 1 RAL.01 LAYANAN PUBLIK
RAL Level 2 RAL.01.25 KESEHATAN
RAL Level 3 RAL.01.25.05 PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
RAB Level 3 RAB.04.01.05 PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
URL https://sihepi.go.id
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Kritis
Kontak Permintaan Bantuan Kontak Person : 085246099998
Waktu Pelayanan Bantuan 24 Jam
Target Pemenuhan Layanan <24 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026