Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Deteksi dan Respon Penyakit Zoonosis dan EID

Layanan · KLTR-DAL 01.25.05.03

ID Layanan KLTR-DAL 01.25.05.03
Nama Layanan Layanan Deteksi dan Respon Penyakit Zoonosis dan EID
Status Layanan Metadata Upgrade (to-be)
Unit Kerja DINAS KESEHATAN
Kode Layanan KLTR-DAL 01.25.05
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Mengidentifikasi dan merespon secara cepat penyakit zoonosis dan Emerging Infectious Diseases (EID) untuk mencegah penyebaran.
Fungsi Melakukan surveilans, deteksi dini, dan penanganan kasus penyakit zoonosis dan EID, serta memberikan informasi dan koordinasi antar lembaga untuk mengelola risiko dan mengendalikan wabah.
Penanggung Jawab Pelayanan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian Kesehatan
Target Layanan Masyarakat
Metode Layanan Elektronik
Potensi Manfaat Menyediakan sistem deteksi dini dan respons cepat terhadap penyakit zoonosis dan Emerging Infectious Diseases (EID) untuk melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman penyakit hewan.
Potensi Ekonomi Berpotensi mengurangi biaya kesehatan publik dan ekonomi masyarakat akibat penyebaran penyakit zoonosis dan penyakit menular baru dan muncul (EID).
Potensi Resiko Respon yang lambat terhadap penyakit zoonosis dan EID dapat mengakibatkan wabah besar.
Mitigasi Resiko Peningkatan kapasitas deteksi dini dan respons cepat melalui koordinasi yang baik antarinstansi terkait.
Data Data Respon Zoonosis dan EID
Aplikasi SIZE, PEGASUS
Status Probis As-is
Proses Bisnis Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.04.01 KESEHATAN
RAL Level 1 RAL.01 LAYANAN PUBLIK
RAL Level 2 RAL.01.25 KESEHATAN
RAL Level 3 RAL.01.25.05 PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
RAB Level 3 RAB.04.01.05 PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
URL -
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Kritis
Kontak Permintaan Bantuan Kontak Person : 085246099998
Waktu Pelayanan Bantuan 24 Jam
Target Pemenuhan Layanan <24 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026