Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Program Arbovirosis

Layanan · KLTR-DAL 01.25.05.02

ID Layanan KLTR-DAL 01.25.05.02
Nama Layanan Layanan Program Arbovirosis
Status Layanan As-is
Unit Kerja DINAS KESEHATAN
Kode Layanan KLTR-DAL 01.25.05
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Mengendalikan penyebaran penyakit yang disebabkan oleh virus yang ditularkan oleh vektor seperti nyamuk.
Fungsi Melaksanakan program pencegahan dan pengendalian penyakit seperti dengue, zika, dan chikungunya, termasuk pengendalian vektor, edukasi masyarakat, dan pemantauan kasus penyakit arbovirosis.
Penanggung Jawab Pelayanan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian Kesehatan
Target Layanan Masyarakat
Metode Layanan Elektronik
Potensi Manfaat Memberikan program pengendalian penyakit yang disebabkan oleh vektor arthropoda-borne (arbovirosis) untuk mencegah penularan dan mengurangi dampaknya.
Potensi Ekonomi Dapat mengurangi biaya perawatan kesehatan dan produktivitas yang hilang akibat penyakit arbovirus seperti demam berdarah dan chikungunya.
Potensi Resiko Ketidakmampuan dalam mengidentifikasi dan mengendalikan wabah dapat menyebabkan penyebaran luas penyakit yang disebabkan oleh arbovirus.
Mitigasi Resiko Implementasi program pengendalian yang efektif dengan pemantauan terus-menerus dan sosialisasi kepada masyarakat.
Data Data Kasus Arbovirosis
Aplikasi SIARVI
Status Probis As-is
Proses Bisnis Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.04.01 KESEHATAN
RAL Level 1 RAL.01 LAYANAN PUBLIK
RAL Level 2 RAL.01.25 KESEHATAN
RAL Level 3 RAL.01.25.05 PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
RAB Level 3 RAB.04.01.05 PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
URL https://siarvi.kemkes.go.id/
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Kritis
Kontak Permintaan Bantuan Kontak Person : 085246099998
Waktu Pelayanan Bantuan 24 Jam
Target Pemenuhan Layanan <24 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026