Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Deteksi Dini PTM & Imunisasi

Layanan · KLTR-DAL 01.25.05.01

ID Layanan KLTR-DAL 01.25.05.01
Nama Layanan Layanan Deteksi Dini PTM & Imunisasi
Status Layanan As-is
Unit Kerja DINAS KESEHATAN
Kode Layanan KLTR-DAL 01.25.05
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Mencegah dan mendeteksi dini penyakit tidak menular serta meningkatkan cakupan imunisasi untuk mencegah penyakit menular.
Fungsi Menyelenggarakan program skrining untuk deteksi dini penyakit seperti diabetes, hipertensi, dan kanker, serta melaksanakan program imunisasi untuk melindungi masyarakat dari penyakit yang dapat dicegah dengan vaksin.
Penanggung Jawab Pelayanan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian Kesehatan
Target Layanan Masyarakat
Metode Layanan Elektronik
Potensi Manfaat Memfasilitasi deteksi dini penyakit tidak menular (PTM) dan program imunisasi untuk mengurangi risiko penyakit dan meningkatkan kesehatan masyarakat.
Potensi Ekonomi Potensi untuk mengurangi beban penyakit tidak menular (PTM) dan biaya perawatan jangka panjang dengan pendeteksian dini dan program imunisasi yang efektif.
Potensi Resiko Kesalahan dalam deteksi dini dapat menyebabkan penanganan yang terlambat dan penyebaran penyakit.
Mitigasi Resiko Penggunaan teknologi deteksi yang canggih dan pelatihan rutin bagi tenaga medis.
Data Data PTM & Imunisasi
Aplikasi SEHAT INDONESIAKU MOBILE, SEHAT INDONESIAKU DASHBOARD
Status Probis As-is
Proses Bisnis Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.04.01 KESEHATAN
RAL Level 1 RAL.01 LAYANAN PUBLIK
RAL Level 2 RAL.01.25 KESEHATAN
RAL Level 3 RAL.01.25.05 PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
RAB Level 3 RAB.04.01.05 PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
URL -
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Kritis
Kontak Permintaan Bantuan Kontak Person : 085246099998
Waktu Pelayanan Bantuan 24 Jam
Target Pemenuhan Layanan <24 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026