Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Skrining Kesehatan Jiwa dengan SDQ dan SRQ

Layanan · KLTR-DAL 01.25.04.07

ID Layanan KLTR-DAL 01.25.04.07
Nama Layanan Layanan Skrining Kesehatan Jiwa dengan SDQ dan SRQ
Status Layanan As-is
Unit Kerja DINAS KESEHATAN
Kode Layanan KLTR-DAL 01.25.04
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Melakukan skrining awal kesehatan jiwa untuk mendeteksi masalah psikologis dan kesehatan mental.
Fungsi Menggunakan kuesioner SDQ (Strengths and Difficulties Questionnaire) dan SRQ (Self-Reporting Questionnaire) untuk skrining, memberikan hasil skrining kepada individu, serta merujuk kasus yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Penanggung Jawab Pelayanan UPTD Instalasi Farmasi Provinsi
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian Kesehatan
Target Layanan Masyarakat
Metode Layanan Elektronik
Potensi Manfaat Membantu dalam skrining dan evaluasi kesehatan jiwa masyarakat dengan menggunakan alat ukur SDQ dan SRQ untuk deteksi dini masalah kesehatan jiwa.
Potensi Ekonomi Potensi untuk meningkatkan deteksi dini masalah kesehatan jiwa dengan metode skrining yang terstandar, yang dapat mengurangi biaya perawatan jangka panjang.
Potensi Resiko Kesalahan dalam skrining dapat menyebabkan diagnosa yang tidak tepat dan penanganan yang tidak efektif.
Mitigasi Resiko Pelatihan bagi petugas kesehatan dan penggunaan alat skrining yang terstandardisasi.
Data Data Skrining Kesehatan Jiwa
Aplikasi SIMKESWA 2.0
Status Probis As-is
Proses Bisnis Pelayanan Kesehatan Orang Gangguan Jiwa Berat
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.04.01 KESEHATAN
RAL Level 1 RAL.01 LAYANAN PUBLIK
RAL Level 2 RAL.01.25 KESEHATAN
RAL Level 3 RAL.01.25.04 PENGELOLAAN PELAYANAN KESEHATAN
RAB Level 3 RAB.04.01.06 PENGELOLAAN KESEHATAN MASYARAKAT
URL https://simkeswa.kemkes.go.id/login?ref=
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Kritis
Kontak Permintaan Bantuan Kontak Person : 085388200660
Waktu Pelayanan Bantuan 24 Jam
Target Pemenuhan Layanan <24 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026