Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Distribusi BHP Farmasi

Layanan · KLTR-DAL 01.25.04.06

ID Layanan KLTR-DAL 01.25.04.06
Nama Layanan Layanan Distribusi BHP Farmasi
Status Layanan As-is
Unit Kerja RSUD DR. H. JUSUF S.K. TARAKAN
Kode Layanan KLTR-DAL 01.25.04
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Menjamin ketersediaan dan distribusi barang habis pakai (BHP) farmasi yang diperlukan dalam pelayanan kesehatan.
Fungsi Mengelola pengadaan, penyimpanan, dan distribusi BHP farmasi ke unit-unit pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan dan standar yang ditetapkan.
Penanggung Jawab Pelayanan Bagian Umum dan Pemasaran
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian Kesehatan
Target Layanan Masyarakat
Metode Layanan Elektronik
Potensi Manfaat Menjamin ketersediaan dan distribusi bahan habis pakai farmasi secara efisien dan tepat waktu untuk mendukung operasional fasilitas kesehatan.
Potensi Ekonomi Menjamin distribusi yang tepat waktu dan efisien dari bahan habis pakai farmasi (BHP), yang dapat mengoptimalkan penggunaan stok dan mengurangi biaya operasional.
Potensi Resiko Kesalahan dalam distribusi barang habis pakai (BHP) farmasi.
Mitigasi Resiko Menggunakan sistem manajemen inventori yang efektif.
Data Data Distribusi BHP Farmasi
Aplikasi SIMRS (SIMGOSv2)
Status Probis As-is
Proses Bisnis Pengadaan Bahan Habis Pakai
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.04.01 KESEHATAN
RAL Level 1 RAL.01 LAYANAN PUBLIK
RAL Level 2 RAL.01.25 KESEHATAN
RAL Level 3 RAL.01.25.04 PENGELOLAAN PELAYANAN KESEHATAN
RAB Level 3 RAB.04.01.03 PENGELOLAAN ALAT KESEHATAN
URL https://simrs.rsuddrhjusufsk.kaltaraprov.go.id/apps/SIMpel/
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Esensial
Kontak Permintaan Bantuan WA Layanan Pengaduan : 08125409118 Alamat : Jl. Pulau Irian No. 01 Kode Pos. 77113 Telp. (0551) 21166, 21720 Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara
Waktu Pelayanan Bantuan 24 Jam
Target Pemenuhan Layanan <36 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026