Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Kefarmasian

Layanan · KLTR-DAL 01.25.04.04

ID Layanan KLTR-DAL 01.25.04.04
Nama Layanan Layanan Kefarmasian
Status Layanan As-is
Unit Kerja RSUD DR. H. JUSUF S.K. TARAKAN
Kode Layanan KLTR-DAL 01.25.04
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Menyediakan obat-obatan dan produk farmasi yang aman, efektif, dan terjangkau bagi pasien.
Fungsi Mengelola penyediaan, penyimpanan, dan penyerahan obat-obatan kepada pasien sesuai dengan resep yang diberikan oleh tenaga medis, serta memberikan informasi dan edukasi tentang penggunaan obat.
Penanggung Jawab Pelayanan Bidang Pelayanan Penunjang
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian Kesehatan
Target Layanan Masyarakat
Metode Layanan Elektronik
Potensi Manfaat Menyediakan layanan farmasi yang mencakup pengelolaan obat dan informasi obat untuk memastikan pengobatan yang aman dan efektif bagi pasien.
Potensi Ekonomi Menjamin ketersediaan dan distribusi obat-obatan yang aman dan efektif, yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan mendukung kesehatan masyarakat.
Potensi Resiko Kesalahan dalam pemberian obat.
Mitigasi Resiko Melakukan verifikasi ganda dalam pemberian obat.
Data Data Inventory kefarmasian
Aplikasi SIMRS (SIMGOSv2)
Status Probis As-is
Proses Bisnis Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.04.01 KESEHATAN
RAL Level 1 RAL.01 LAYANAN PUBLIK
RAL Level 2 RAL.01.25 KESEHATAN
RAL Level 3 RAL.01.25.04 PENGELOLAAN PELAYANAN KESEHATAN
RAB Level 3 RAB.04.01.08 PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN
URL https://simrs.rsuddrhjusufsk.kaltaraprov.go.id/apps/SIMpel/
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Esensial
Kontak Permintaan Bantuan WA Layanan Pengaduan : 08125409118 Alamat : Jl. Pulau Irian No. 01 Kode Pos. 77113 Telp. (0551) 21166, 21720 Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara
Waktu Pelayanan Bantuan 24 Jam
Target Pemenuhan Layanan <36 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026