Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Pendaftaran Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Layanan · KLTR-DAL 01.25.04.01

ID Layanan KLTR-DAL 01.25.04.01
Nama Layanan Layanan Pendaftaran Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Status Layanan As-is
Unit Kerja DINAS KESEHATAN
Kode Layanan KLTR-DAL 01.25.04
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Memfasilitasi registrasi dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan untuk memastikan standar pelayanan yang baik.
Fungsi Mengelola proses pendaftaran dan akreditasi fasilitas kesehatan seperti klinik, rumah sakit, dan puskesmas, serta memastikan fasilitas tersebut memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penanggung Jawab Pelayanan Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian Kesehatan
Target Layanan Masyarakat
Metode Layanan Elektronik
Potensi Manfaat Memfasilitasi pendaftaran dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan untuk memastikan standar layanan yang diberikan.
Potensi Ekonomi Potensi untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dan memudahkan proses administrasi dalam pendaftaran.
Potensi Resiko Proses pendaftaran yang lambat dapat menghambat operasional fasilitas pelayanan kesehatan baru.
Mitigasi Resiko Simplifikasi prosedur pendaftaran dan digitalisasi proses untuk mempercepat layanan.
Data Data Pendaftaran Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Aplikasi PENDAFTARAN FASYANKES
Status Probis As-is
Proses Bisnis Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.04.01 KESEHATAN
RAL Level 1 RAL.01 LAYANAN PUBLIK
RAL Level 2 RAL.01.25 KESEHATAN
RAL Level 3 RAL.01.25.04 PENGELOLAAN PELAYANAN KESEHATAN
RAB Level 3 RAB.04.01.04 PENGELOLAAN PELAYANAN KESEHATAN
URL https://registrasifasyankes.kemkes.go.id/
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Kritis
Kontak Permintaan Bantuan Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan : 085348683206
Waktu Pelayanan Bantuan 24 Jam
Target Pemenuhan Layanan <24 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026