Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Informasi Pelaporan Sarpras dan Alat Kesehatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Layanan · KLTR-DAL 01.25.03.01

ID Layanan KLTR-DAL 01.25.03.01
Nama Layanan Layanan Informasi Pelaporan Sarpras dan Alat Kesehatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Status Layanan As-is
Unit Kerja DINAS KESEHATAN
Kode Layanan KLTR-DAL 01.25.03
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Memantau dan melaporkan status sarana prasarana serta alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Fungsi Menyediakan platform untuk pelaporan kondisi sarpras dan alat kesehatan, memastikan pemeliharaan dan ketersediaan yang optimal untuk pelayanan pasien.
Penanggung Jawab Pelayanan Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian Kesehatan
Target Layanan Masyarakat
Metode Layanan Elektronik
Potensi Manfaat Memberikan informasi terkait status dan kebutuhan sarana prasarana serta alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Potensi Ekonomi Potensi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam manajemen sarana dan prasarana serta pengadaan alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Potensi Resiko Data yang tidak lengkap atau tidak akurat dapat menghambat pengelolaan sarana dan prasarana serta alat kesehatan.
Mitigasi Resiko Optimalisasi sistem pelaporan dengan pelatihan dan penggunaan teknologi informasi yang terintegrasi.
Data Data ASPAK
Aplikasi ASPAK
Status Probis As-is
Proses Bisnis Pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Pelayanan Kesehatan
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.04.01 KESEHATAN
RAL Level 1 RAL.01 LAYANAN PUBLIK
RAL Level 2 RAL.01.25 KESEHATAN
RAL Level 3 RAL.01.25.03 PENGELOLAAN ALAT KESEHATAN
RAB Level 3 RAB.04.01.03 PENGELOLAAN ALAT KESEHATAN
URL https://aspak.kemkes.go.id/aplikasi/
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Kritis
Kontak Permintaan Bantuan Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan : 085348683205
Waktu Pelayanan Bantuan 24 Jam
Target Pemenuhan Layanan <24 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026