Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Perizinan Berusaha Sektor Transportasi

Layanan · KLTR-DAL 01.12.06.17

ID Layanan KLTR-DAL 01.12.06.17
Nama Layanan Layanan Perizinan Berusaha Sektor Transportasi
Status Layanan As-is
Unit Kerja DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Kode Layanan KLTR-DAL 01.12.06
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Tujuannya adalah untuk memberikan izin bagi sektor transportasi yang termasuk kategori risiko menengah rendah
Fungsi Layanan ini bertujuan untuk memberikan izin usaha pada transportasi yang lingkup operasionalnya dalam wilayah provinsi dan lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi
Penanggung Jawab Pelayanan Bidang Penyelenggaran Layanan Perizinan dan Non Perizinan
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Target Layanan Bisnis
Metode Layanan Elektronik
Potensi Manfaat Mempermudah proses perizinan bagi usaha di sektor transportasi, termasuk transportasi darat, laut, dan udara.
Potensi Ekonomi Memfasilitasi pengembangan infrastruktur transportasi, meningkatkan konektivitas regional dan mobilitas barang dan orang.
Potensi Resiko Risiko terhadap keselamatan pengguna transportasi akibat tidak dipatuhinya aturan.
Mitigasi Resiko Memperkuat penegakan aturan keselamatan transportasi.
Data Data NIB dan Sertifikat Standar
Aplikasi OSS-RBA, PESONA, SIMKADA
Status Probis As-is
Proses Bisnis Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu Satu Pintu
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.02.08 INVESTASI
RAL Level 1 RAL.01 LAYANAN PUBLIK
RAL Level 2 RAL.01.12 INVESTASI
RAL Level 3 RAL.01.12.06 PENGELOLAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
RAB Level 3 RAB.02.08.06 PENGELOLAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
URL -
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Esensial
Kontak Permintaan Bantuan Call Center : 085245809820
Waktu Pelayanan Bantuan 24 Jam
Target Pemenuhan Layanan <36 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026