Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral

Layanan · KLTR-DAL 01.12.06.13

ID Layanan KLTR-DAL 01.12.06.13
Nama Layanan Layanan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Status Layanan As-is
Unit Kerja DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Kode Layanan KLTR-DAL 01.12.06
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Tujuannya adalah untuk memberikan izin untuk menunjang kegiatan usaha sektor lingkungan
Fungsi Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial
Penanggung Jawab Pelayanan Bidang Penyelenggaran Layanan Perizinan dan Non Perizinan
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Target Layanan Bisnis
Metode Layanan Elektronik
Potensi Manfaat Memfasilitasi perizinan khusus untuk UMKM di sektor energi dan sumber daya mineral untuk mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan usaha.
Potensi Ekonomi Memfasilitasi usaha kecil dan menengah di sektor energi dan sumber daya mineral, mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Potensi Resiko Proses perizinan yang memakan waktu lama.
Mitigasi Resiko Membangun proses perizinan yang terpadu dan efisien.
Data Data PB-UMKU Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Aplikasi OSS-RBA, PESONA, PERIZINAN ESDM
Status Probis As-is
Proses Bisnis Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu Satu Pintu
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.02.08 INVESTASI
RAL Level 1 RAL.01 LAYANAN PUBLIK
RAL Level 2 RAL.01.12 INVESTASI
RAL Level 3 RAL.01.12.06 PENGELOLAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
RAB Level 3 RAB.02.08.06 PENGELOLAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
URL -
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Esensial
Kontak Permintaan Bantuan Call Center : 085245809820
Waktu Pelayanan Bantuan 24 Jam
Target Pemenuhan Layanan <36 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026