Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Non Perizinan Berusaha Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral

Layanan · KLTR-DAL 01.12.06.12

ID Layanan KLTR-DAL 01.12.06.12
Nama Layanan Layanan Non Perizinan Berusaha Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Status Layanan As-is
Unit Kerja DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Kode Layanan KLTR-DAL 01.12.06
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Tujuannya adalah untuk memberikan layanan non izin bagi sektor energi dan sumber daya mineral
Fungsi Layanan ini bertujuan untuk menerbitkan non perizinan berusaha bagi pelaku usaha sektor energi dan sumber daya mineral
Penanggung Jawab Pelayanan Bidang Penyelenggaran Layanan Perizinan dan Non Perizinan
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Target Layanan Bisnis
Metode Layanan Elektronik
Potensi Manfaat Memberikan layanan pendampingan dan bimbingan terkait regulasi dan kepatuhan bagi usaha di sektor energi dan sumber daya mineral.
Potensi Ekonomi Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya mineral, meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan penggunaan energi.
Potensi Resiko Kurangnya pengawasan terhadap kegiatan non-perizinan.
Mitigasi Resiko Meningkatkan monitoring dan pengawasan terhadap kegiatan non-perizinan.
Data Data Rekomendasi Perizinan Berusaha, Data Rekomendasi Layanan Non Perizinan Berusaha Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Aplikasi OSS-RBA, PESONA, PERIZINAN ESDM
Status Probis As-is
Proses Bisnis Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu Satu Pintu
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.02.08 INVESTASI
RAL Level 1 RAL.01 LAYANAN PUBLIK
RAL Level 2 RAL.01.12 INVESTASI
RAL Level 3 RAL.01.12.06 PENGELOLAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
RAB Level 3 RAB.02.08.06 PENGELOLAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
URL -
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Esensial
Kontak Permintaan Bantuan Call Center : 085245809820
Waktu Pelayanan Bantuan 24 Jam
Target Pemenuhan Layanan <36 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026