Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Non Perizinan Berusaha Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Layanan · KLTR-DAL 01.12.06.09

ID Layanan KLTR-DAL 01.12.06.09
Nama Layanan Layanan Non Perizinan Berusaha Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Status Layanan As-is
Unit Kerja DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Kode Layanan KLTR-DAL 01.12.06
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Tujuannya adalah untuk memberikan layanan non izin bagi sektor kehutanan dan lingkungan
Fungsi Layanan ini bertujuan untuk menerbitkan non perizinan berusaha bagi pelaku usaha sektor lingkungan hidup dan kehutanan
Penanggung Jawab Pelayanan Bidang Penyelenggaran Layanan Perizinan dan Non Perizinan
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Target Layanan Bisnis
Metode Layanan Elektronik
Potensi Manfaat Memberikan layanan pendampingan dan bimbingan dalam hal regulasi dan kepatuhan untuk usaha di sektor lingkungan hidup dan kehutanan.
Potensi Ekonomi Meningkatkan pengelolaan sumber daya alam dan hutan secara berkelanjutan, mengurangi konflik lingkungan dan meningkatkan konservasi.
Potensi Resiko Kurangnya pengawasan terhadap kegiatan usaha yang tidak memerlukan izin.
Mitigasi Resiko Melakukan audit lingkungan secara rutin terhadap kegiatan usaha.
Data Data Rekomendasi Perizinan Berusaha
Aplikasi OSS-RBA, PESONA, Amdalnet
Status Probis As-is
Proses Bisnis Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu Satu Pintu
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.02.08 INVESTASI
RAL Level 1 RAL.01 LAYANAN PUBLIK
RAL Level 2 RAL.01.12 INVESTASI
RAL Level 3 RAL.01.12.06 PENGELOLAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
RAB Level 3 RAB.02.08.06 PENGELOLAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
URL -
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Esensial
Kontak Permintaan Bantuan Call Center : 085245809820
Waktu Pelayanan Bantuan 24 Jam
Target Pemenuhan Layanan <36 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026