Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI)

Layanan · KLTR-DAL 01.10.03.02

ID Layanan KLTR-DAL 01.10.03.02
Nama Layanan Layanan Penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI)
Status Layanan As-is
Unit Kerja DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Kode Layanan KLTR-DAL 01.10.03
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Memperlancar kegiatan perdagangan hasil tangkapan ikan dari laut oleh kapal penangkap ikan Indonesia dan/atau kapal penangkap ikan asing baik secara langsung maupun tidak langsung dipasarkan ke Uni Eropa
Fungsi Dokumen pendukung persyaratan ekspor
Penanggung Jawab Pelayanan UPTD Pelabuhan Perikanan Tengkayu II
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian Kelautan dan Perikanan
Target Layanan Masyarakat
Metode Layanan Elektronik
Potensi Manfaat Memberikan legalitas dan transparansi terhadap hasil tangkapan ikan yang ditangkap secara legal dan berkelanjutan.
Potensi Ekonomi Mendorong kepatuhan terhadap kuota tangkapan, mengurangi illegal fishing, serta memastikan keberlanjutan stok ikan.
Potensi Resiko Sertifikasi yang lambat dapat menghambat ekspor hasil tangkapan ikan.
Mitigasi Resiko Optimalisasi proses sertifikasi dengan penerapan teknologi informasi.
Data Data SHTI
Aplikasi SHTI
Status Probis As-is
Proses Bisnis Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.07.04 KELAUTAN
RAL Level 1 RAL.01 LAYANAN PUBLIK
RAL Level 2 RAL.01.10 PERIKANAN
RAL Level 3 RAL.01.10.03 PENGUATAN DAYA SAING PRODUK PERIKANAN
RAB Level 3 RAB.07.04.07 PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL KELAUTAN
URL https://integrasi.djpt.kkp.go.id/login_baru/portal/
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Kritis
Kontak Permintaan Bantuan Hotline Layanan : 085141563650 IG : @dkp.kaltara Alamat Kantor : Jl. Rambutan Gedung Gabungan Dinas Lt. 3, Tj. Selor Hilir, Tj. Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara 77216
Waktu Pelayanan Bantuan 24 Jam
Target Pemenuhan Layanan <24 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026