← Kembali ke daftar
Penerbitan Izin Usaha Industri (IUI), Perluasan Usaha Industri (IPUI), Usaha Kawasan Industri (IUKI), Perluasan Kawasan Industri (IPKI)
Proses Bisnis · KLTR-DAB 02.01.01.02.01
| ID Proses Bisnis | KLTR-DAB 02.01.01.02.01 |
|---|---|
| Nama Bisnis/Urusan | Penerbitan Izin Usaha Industri (IUI), Perluasan Usaha Industri (IPUI), Usaha Kawasan Industri (IUKI), Perluasan Kawasan Industri (IPKI) |
| Status | As-is |
| Unit Kerja | DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH |
| Kode Proses Bisnis | - |
| Sumber Proses Bisnis | - |
| Program | - |
| Uraian Bisnis Proses | Mengeluarkan izin resmi untuk memulai, memperluas, atau mengelola kawasan industri guna mendukung pengembangan industri yang teratur dan legal. |
| Visi | Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju dan Sejahtera |
| Misi | Mewujudkan Peningkatan Ekonomi Yang Berdaya Saing, Pertumbuhan Ekonomi Dan Mengurangi Kesenjangan Antar Wilayah Serta Meningkatkan Ketahanan Pangan Dengan Berorientasi Pada Kepentingan Rakyat MelaluiSektor Perdagangan, Jasa, Industri, Pariwisata, Dan Pertanian Dalam Arti Luas Dengan Pengembangan Infrastruktur Yang Berkualitas Dan Merata Serta Meningkatkan Konektivitas Antar Kabupaten/Kota |
| Tujuan | Mewujudkan Ekonomi Daerah Yang Berdaya Saing |
| Sasaran Strategis | SS11. Meningkatnya Produktivitas dan Nilai Tambah Sektor Pertanian, Perdagangan, Jasa, Industri, Pariwisata |
| Indikator Kinerja Utama (IKU) | Laju pertumbuhan PDRB sektor industri |
| Nilai IKU Target | 6.32 |
| Nilai IKU Realisasi | - |
| RAB Level 1 | RAB.02 EKONOMI DAN INDUSTRI |
| RAB Level 2 | RAB.02.01 EKONOMI DAN INDUSTRI |
| RAB Level 3 | RAB.02.01.01 PENINGKATAN DAYA SAING DAN KEMANDIRIAN INDUSTRI |
| Instansi | Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara |
Diperbarui 14 Oktober 2026