Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

Proses Bisnis · KLTR-DAB 07.05.05.01

ID Proses Bisnis KLTR-DAB 07.05.05.01
Nama Bisnis/Urusan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Status As-is
Unit Kerja DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Kode Proses Bisnis -
Sumber Proses Bisnis -
Program -
Uraian Bisnis Proses Mengatur dan mengendalikan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari penghasilan hingga pembuangan akhirnya untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
Visi Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju dan Sejahtera
Misi Mewujudkan Pemanfaatan Dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Dengan Nilai Tambah, Berwawasan Lingkungan Yang Berkelanjutan, Secara Efisien, Terencana, Menyeluruh, Terarah, Terpadu, Dan Bertahap Dengan Berbasiskan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
Tujuan Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup
Sasaran Strategis SS7. Terwujudnya Pembangunan Rendah Karbon
Indikator Kinerja Utama (IKU) Tingkat penurunan emisi GRK
Nilai IKU Target 7,774,605
Nilai IKU Realisasi -
RAB Level 1 RAB.07 LINGKUNGAN DAN SUMBER DAYA ALAM
RAB Level 2 RAB.07.05 LINGKUNGAN HIDUP
RAB Level 3 RAB.07.05.05 PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026