Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Penanganan Sampah di TPA/TPST Regional

Proses Bisnis · KLTR-DAB 07.05.04.01.01

ID Proses Bisnis KLTR-DAB 07.05.04.01.01
Nama Bisnis/Urusan Penanganan Sampah di TPA/TPST Regional
Status As-is
Unit Kerja DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Kode Proses Bisnis -
Sumber Proses Bisnis -
Program -
Uraian Bisnis Proses Merancang dan mengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau Tempat Penampungan Sementara (TPST) regional untuk memastikan pengelolaan sampah yang aman dan sesuai dengan standar lingkungan.
Visi Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju dan Sejahtera
Misi Mewujudkan Pemanfaatan Dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Dengan Nilai Tambah, Berwawasan Lingkungan Yang Berkelanjutan, Secara Efisien, Terencana, Menyeluruh, Terarah, Terpadu, Dan Bertahap Dengan Berbasiskan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
Tujuan Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup
Sasaran Strategis SS8. Meningkatnya Kualitas Air, Udara dan Lahan
Indikator Kinerja Utama (IKU) Indeks Kualitas Udara
Nilai IKU Target 91.54
Nilai IKU Realisasi -
RAB Level 1 RAB.07 LINGKUNGAN DAN SUMBER DAYA ALAM
RAB Level 2 RAB.07.05 LINGKUNGAN HIDUP
RAB Level 3 RAB.07.05.04 PENGELOLAAN SAMPAH
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026