Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

Proses Bisnis · KLTR-DAB 07.05.03.01.01

ID Proses Bisnis KLTR-DAB 07.05.03.01.01
Nama Bisnis/Urusan Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
Status As-is
Unit Kerja DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Kode Proses Bisnis -
Sumber Proses Bisnis -
Program -
Uraian Bisnis Proses Merancang dan melaksanakan langkah-langkah preventif untuk mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan melalui regulasi, pengawasan, dan edukasi.
Visi Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju dan Sejahtera
Misi Mewujudkan Pemanfaatan Dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Dengan Nilai Tambah, Berwawasan Lingkungan Yang Berkelanjutan, Secara Efisien, Terencana, Menyeluruh, Terarah, Terpadu, Dan Bertahap Dengan Berbasiskan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
Tujuan Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup
Sasaran Strategis SS7. Terwujudnya Pembangunan Rendah Karbon
Indikator Kinerja Utama (IKU) Tingkat penurunan emisi GRK
Nilai IKU Target 7,774,605
Nilai IKU Realisasi -
RAB Level 1 RAB.07 LINGKUNGAN DAN SUMBER DAYA ALAM
RAB Level 2 RAB.07.05 LINGKUNGAN HIDUP
RAB Level 3 RAB.07.05.03 PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026