Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan

Proses Bisnis · KLTR-DAB 07.01.03.01.03

ID Proses Bisnis KLTR-DAB 07.01.03.01.03
Nama Bisnis/Urusan Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan
Status As-is
Unit Kerja DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Kode Proses Bisnis -
Sumber Proses Bisnis -
Program -
Uraian Bisnis Proses Menentukan harga dasar untuk mineral bukan logam dan batuan sebagai acuan dalam transaksi perdagangan guna menjamin kepastian harga dan stabilitas pasar.
Visi Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju dan Sejahtera
Misi Mewujudkan Pemanfaatan Dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Dengan Nilai Tambah, Berwawasan Lingkungan Yang Berkelanjutan, Secara Efisien, Terencana, Menyeluruh, Terarah, Terpadu, Dan Bertahap Dengan Berbasiskan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
Tujuan Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup
Sasaran Strategis SS8. Meningkatnya Kualitas Air, Udara dan Lahan
Indikator Kinerja Utama (IKU) Indeks Kualitas Udara
Nilai IKU Target 91.54
Nilai IKU Realisasi -
RAB Level 1 RAB.07 LINGKUNGAN DAN SUMBER DAYA ALAM
RAB Level 2 RAB.07.01 PERTAMBANGAN
RAB Level 3 RAB.07.01.03 PENGELOLAAN MINERAL
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026