Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

Proses Bisnis · KLTR-DAB 06.02.03.01.09

ID Proses Bisnis KLTR-DAB 06.02.03.01.09
Nama Bisnis/Urusan Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Status As-is
Unit Kerja DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Kode Proses Bisnis -
Sumber Proses Bisnis -
Program -
Uraian Bisnis Proses Menetapkan besaran upah minimum yang berlaku di tingkat kabupaten/kota untuk memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja.
Visi Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju dan Sejahtera
Misi Mewujudkan Pembangunan SumberDaya Manusia Yang Sehat, Cerdas, Kreatif, Inovatif, Berakhlak Mulia,Produktif Dan Berdaya Saing Dengan Berbasiskan Pendidikan WajibBelajar 16 Tahun Dan Berwawasan Kebangsaan
Tujuan Mewujudkan SDM Yang Berkualitas Dan Berdaya Saing.
Sasaran Strategis SS6. Meningkatnya Kemandirian Sosial Ekonomi Masyarakat
Indikator Kinerja Utama (IKU) Tingkat Pengangguran Terbuka
Nilai IKU Target 4.33
Nilai IKU Realisasi -
RAB Level 1 RAB.06 PENDIDIKAN DAN TENAGA KERJA
RAB Level 2 RAB.06.02 KETENAGAKERJAAN
RAB Level 3 RAB.06.02.03 PENGEMBANGAN PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026