← Kembali ke daftar
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat
Proses Bisnis · KLTR-DAB 03.05.05.01
| ID Proses Bisnis | KLTR-DAB 03.05.05.01 |
|---|---|
| Nama Bisnis/Urusan | Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat |
| Status | As-is |
| Unit Kerja | DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA |
| Kode Proses Bisnis | - |
| Sumber Proses Bisnis | - |
| Program | - |
| Uraian Bisnis Proses | Memperkuat peran dan kapasitas lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, dan masyarakat hukum adat dalam pengelolaan dan pemeliharaan nilai-nilai budaya serta hukum adat sebagai bagian dari kehidupan masyarakat. |
| Visi | Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju dan Sejahtera |
| Misi | Mewujudkan Pembangunan yang Berbasikan RT/Komunitas Dalam Upaya Gerakan Membangun Desa Menata Kota Serta Memberi Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Sebagai Pilar ProvinsiSesuai Kemampuan APBD Setiap Tahun. |
| Tujuan | Mewujudkan Pembangunan Desa yang Berkualitas |
| Sasaran Strategis | SS19. Meningkatnya Kemandirian Desa |
| Indikator Kinerja Utama (IKU) | Jumlah desa tertinggal dan sangat tertinggal |
| Nilai IKU Target | 140 |
| Nilai IKU Realisasi | - |
| RAB Level 1 | RAB.03 PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN |
| RAB Level 2 | RAB.03.05 PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL |
| RAB Level 3 | RAB.03.05.05 PENGEMBANGAN SOSIAL BUDAYA DAN KELEMBAGAAN DESA DAN PERDESAAN SERTA KAWASAN PERDESAAN |
| Instansi | Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara |
Diperbarui 14 Oktober 2026