Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Data Upah Minimum

Data dan Informasi · KLTR-DAD 06.02.02.02

ID Data KLTR-DAD 06.02.02.02
Nama Data Data Upah Minimum
Status Data As-is
Penanggung Jawab Data/Wali Data DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Kode Data KLTR-DAD 06.02.02
Status Reviu Data Eksisting
Uraian Data Data terkait penetapan upah minimum dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan Upah Minimum Tahun 2024 wajib berpedoman pada Kebijakan Pemerintah Pusat. Formula penghitungan UM tahun 2024 menggunakan variabel pertumbuhan ekonomi (PE), inflasi, dan indeks tertentu. Kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar sehingga dapat diperoleh Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024
Tujuan Data Untuk memberikan perlindungan dan kelangsungan usaha
Aplikasi -
Sifat Data Terbuka
Jenis Data Data Keuangan
Validitas Data Tahunan
Penghasil Data/Produsen Data Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan
Informasi yang Terkait (Input) Informasi besaran upah minimum kabupaten/kota atau provinsi.
Informasi yang Terkait (Output) Nilai upah minimum resmi per wilayah/jenis usaha.
Interoperabilitas -
Proses Bisnis Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP)
Layanan Layanan Upah Minimum
RAD Level 1 RAD.06 INFORMASI PENDIDIKAN DAN TENAGA KERJA
RAD Level 2 RAD.06.02 DATA KETENAGAKERJAAN
RAD Level 3 RAD.06.02.02 PENINGKATAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026