← Kembali ke daftar
Data Penegasan dan Penetapan Batas Desa
Data dan Informasi · KLTR-DAD 03.05.06.06
| ID Data | KLTR-DAD 03.05.06.06 |
|---|---|
| Nama Data | Data Penegasan dan Penetapan Batas Desa |
| Status Data | As-is |
| Penanggung Jawab Data/Wali Data | DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA |
| Kode Data | KLTR-DAD 03.05.06 |
| Status Reviu Data | Eksisting |
| Uraian Data | Data mengenai Desa yang telah menyelesaikan penegasan dan penetapan batas Desa |
| Tujuan Data | Tujuan penetapan dan penegasan batas desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. |
| Aplikasi | SIMPONI DESAKU |
| Sifat Data | Terbuka |
| Jenis Data | Data Lainnya |
| Validitas Data | Tahunan |
| Penghasil Data/Produsen Data | Bidang Pemerintahan Desa |
| Informasi yang Terkait (Input) | Informasi legal batas wilayah administratif desa. |
| Informasi yang Terkait (Output) | Informasi hasil penetapan resmi batas wilayah antar desa. |
| Interoperabilitas | - |
| Proses Bisnis | Administrasi Pemerintahan Desa |
| Layanan | Layanan Fasilitasi Penetapan Penegasan dan Pengesahan Batas Desa |
| RAD Level 1 | RAD.03 INFORMASI PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN |
| RAD Level 2 | RAD.03.05 DATA PEMBANGUNAN KAWASAN ATAU DAERAH TERTINGGAL |
| RAD Level 3 | RAD.03.05.06 PENGEMBANGAN EKONOMI DAN INVESTASI DESA DAN PERDESAAN SERTA KAWASAN PERDESAAN |
| Instansi | Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara |
Diperbarui 14 Oktober 2026