| ID Data | KLTR-DAD 02.07.07.02 |
|---|---|
| Nama Data | Data Peraturan Perusahaan |
| Status Data | As-is |
| Penanggung Jawab Data/Wali Data | DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI |
| Kode Data | KLTR-DAD 02.07.07 |
| Status Reviu Data | Eksisting |
| Uraian Data | Data terkait Peraturan Perusahaan yang selanjutnya disingkat PP adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Perjanjian Kerja Bersama yang selanjutnya disingkat PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat- syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. |
| Tujuan Data | Untuk menyediakan informasi mengenai regulasi dan ketentuan yang mengatur operasional perusahaan di wilayah pemerintah daerah tersebut. |
| Aplikasi | - |
| Sifat Data | Terbuka |
| Jenis Data | Data Lainnya |
| Validitas Data | Dua Tahunan |
| Penghasil Data/Produsen Data | Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan |
| Informasi yang Terkait (Input) | Data dokumen peraturan internal perusahaan yang telah disahkan. |
| Informasi yang Terkait (Output) | Dokumen aturan kerja yang disahkan perusahaan. |
| Interoperabilitas | - |
| Proses Bisnis | Pengesahan Peraturan Perusahaan |
| Layanan | Layanan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) |
| RAD Level 1 | RAD.02 INFORMASI EKONOMI DAN INDUSTRI |
| RAD Level 2 | RAD.02.07 DATA BADAN USAHA MILIK NEGARA |
| RAD Level 3 | RAD.02.07.07 PENGELOLAAN HUKUM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA |
| Instansi | Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara |
Diperbarui 14 Oktober 2026