← Kembali ke daftar
Data Rekomendasi Teknis Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Data dan Informasi · KLTR-DAD 02.03.15.01
| ID Data | KLTR-DAD 02.03.15.01 |
|---|---|
| Nama Data | Data Rekomendasi Teknis Persetujuan Penggunaan Air Tanah |
| Status Data | As-is |
| Penanggung Jawab Data/Wali Data | DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
| Kode Data | KLTR-DAD 02.03.15 |
| Status Reviu Data | Eksisting |
| Uraian Data | Data ini mencakup rekomendasi teknis dari pemerintah daerah untuk persetujuan penggunaan air tanah oleh pihak-pihak tertentu. |
| Tujuan Data | Memastikan bahwa penggunaan air tanah dilakukan secara efisien dan sesuai dengan kebutuhan, dengan mempertimbangkan dampak terhadap sumber daya air dan lingkungan. |
| Aplikasi | - |
| Sifat Data | Terbatas |
| Jenis Data | Data Lainnya |
| Validitas Data | Realtime |
| Penghasil Data/Produsen Data | Bidang Geologi dan Air Tanah |
| Informasi yang Terkait (Input) | Persetujuan teknis pemanfaatan air tanah oleh instansi terkait. |
| Informasi yang Terkait (Output) | Surat persetujuan teknis atau izin penggunaan air tanah. |
| Interoperabilitas | - |
| Proses Bisnis | Pengelolaan Aspek Kegeologian |
| Layanan | Layanan Penerbitan Rekomendasi Teknis Persetujuan Penggunaan Air Tanah |
| RAD Level 1 | RAD.02 INFORMASI EKONOMI DAN INDUSTRI |
| RAD Level 2 | RAD.02.03 DATA PERTANIAN |
| RAD Level 3 | RAD.02.03.15 PENGELOLAAN IRIGASI PERTANIAN, KONSERVASI AIR DAN LINGKUNGAN HIDUP |
| Instansi | Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara |
Diperbarui 14 Oktober 2026