Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Izin Ke Luar Negeri

Layanan · KLTR-DAL 02.05.03.01

ID Layanan KLTR-DAL 02.05.03.01
Nama Layanan Layanan Izin Ke Luar Negeri
Status Layanan Metadata Upgrade (to-be)
Unit Kerja BIRO PEMERINTAHAN DAN OTONOMI DAERAH
Kode Layanan KLTR-DAL 02.05.03
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Mengelola dan memproses izin bagi PNS atau pejabat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Fungsi Memastikan perjalanan ke luar negeri sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku, serta mendokumentasikan tujuan dan hasil kunjungan.
Penanggung Jawab Pelayanan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian Dalam Negeri
Target Layanan Pemerintah
Metode Layanan Elektronik
Potensi Manfaat Mempermudah proses perizinan untuk keperluan dinas atau kegiatan resmi di luar negeri.
Potensi Ekonomi Memfasilitasi kerja sama internasional, mendukung pertumbuhan hubungan bilateral dan investasi asing.
Potensi Resiko Keterlambatan dalam pengurusan izin atau kesalahan dalam pengisian dokumen.
Mitigasi Resiko Memfasilitasi proses aplikasi secara transparan, memberikan pelatihan kepada pengaju izin, dan memeriksa kembali dokumen sebelum pengajuan.
Data Data Izin ke Luar Negeri
Aplikasi SIMPEL SETNEG
Status Probis As-is
Proses Bisnis Pelaksanaan Tugas Pemerintahan
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.09.01 DALAM NEGERI
RAL Level 1 RAL.02 LAYANAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
RAL Level 2 RAL.02.05 KESEKRETARIATAN NEGARA
RAL Level 3 RAL.02.05.03 PENYELENGGARAAN KOORDINASI KERJA SAMA TEKNIK LUAR NEGERI DAN PENANGANAN ADMINISTRASI PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
RAB Level 3 RAB.09.01.02 OTONOMI DAERAH
URL https://simpel.setneg.go.id/auth
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Kritis
Kontak Permintaan Bantuan biropem@kaltaraprov.go.id biropem.otda.kaltara Jl. Kolonel Soetaji, Tanjung Selor
Waktu Pelayanan Bantuan 24 Jam
Target Pemenuhan Layanan <12 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026