Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Surat Keterangan Bebas Temuan

Layanan · KLTR-DAL 02.04.04.05

ID Layanan KLTR-DAL 02.04.04.05
Nama Layanan Layanan Surat Keterangan Bebas Temuan
Status Layanan As-is
Unit Kerja INSPEKTORAT
Kode Layanan KLTR-DAL 02.04.04
Status Reviu Arsitektur New
Tujuan Memberikan kepastian bahwa seorang pegawai atau unit kerja tidak memiliki temuan yang belum ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan.
Fungsi Mendukung proses administrasi seperti mutasi, promosi, atau pengangkatan jabatan.
Penanggung Jawab Pelayanan Bidang Inspektur Investigasi dan Pengaduan Masyarakat
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian Dalam Negeri
Target Layanan Pemerintah
Metode Layanan Elektronik
Potensi Manfaat Mendukung transparansi dan akuntabilitas dengan membuktikan tidak adanya temuan dalam pemeriksaan.
Potensi Ekonomi Meningkatkan kepercayaan investor dan mitra kerja terhadap tata kelola keuangan yang sehat.
Potensi Resiko Potensi manipulasi atau penerbitan tanpa verifikasi menyeluruh dapat merusak integritas birokrasi.
Mitigasi Resiko Tetapkan standar operasional yang ketat serta lakukan review dan audit independen sebelum penerbitan.
Data Data Surat Keterangan Bebas Temuan
Aplikasi SKBT Kaltara
Status Probis Upgrade
Proses Bisnis Penyelenggaraan Pengawasan Internal
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.09.06 APARATUR NEGARA
RAL Level 1 RAL.02 LAYANAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
RAL Level 2 RAL.02.04 APARATUR NEGARA
RAL Level 3 RAL.02.04.04 PENINGKATAN KUALITAS REFORMASI BIROKRASI, PENGAWASAN, DAN AKUNTABILITAS KINERJA
RAB Level 3 RAB.09.06.04 PENINGKATAN KUALITAS REFORMASI BIROKRASI, PENGAWASAN, DAN AKUNTABILITAS KINERJA
URL -
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Esensial
Kontak Permintaan Bantuan IG: inspektorat.kaltaraprov Alamat Kantor: Jelarai Selor, Tanjung Selor, Bulungan Regency, North Kalimantan 77212
Waktu Pelayanan Bantuan 24 Jam
Target Pemenuhan Layanan <48 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026