Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik ASN

Layanan · KLTR-DAL 02.04.04.04

ID Layanan KLTR-DAL 02.04.04.04
Nama Layanan Layanan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik ASN
Status Layanan As-is
Unit Kerja BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Kode Layanan KLTR-DAL 02.04.04
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Menyediakan saluran untuk melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ASN.
Fungsi Menerima, menyelidiki, dan memproses laporan pelanggaran kode etik, serta mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga integritas dan etika ASN.
Penanggung Jawab Pelayanan Bidang Pembinaan dan Informasi Pegawai
Kementerian/Lembaga Terkait Badan Kepegawaian Negara
Target Layanan Pemerintah
Metode Layanan Non Elektronik
Potensi Manfaat Menyediakan mekanisme untuk melaporkan dan menindaklanjuti pelanggaran kode etik untuk mempertahankan standar etika yang tinggi.
Potensi Ekonomi Memastikan integritas dan profesionalisme ASN, meningkatkan kepercayaan publik dan efisiensi pelayanan.
Potensi Resiko Perlambatan dalam penanganan atau tidak adanya tindakan terhadap pelanggaran kode etik.
Mitigasi Resiko Membentuk komite etika yang independen, memperjelas kode etik ASN secara komprehensif, dan mengatur proses penegakan hukum yang tegas
Data Data SK Pemberian Hukuman Pelangaan Kode Etik ASN
Aplikasi -
Status Probis As-is
Proses Bisnis Monev Penilaian Kinerja Pegawai
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.09.06 APARATUR NEGARA
RAL Level 1 RAL.02 LAYANAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
RAL Level 2 RAL.02.04 APARATUR NEGARA
RAL Level 3 RAL.02.04.04 PENINGKATAN KUALITAS REFORMASI BIROKRASI, PENGAWASAN, DAN AKUNTABILITAS KINERJA
RAB Level 3 RAB.09.06.04 PENINGKATAN KUALITAS REFORMASI BIROKRASI, PENGAWASAN, DAN AKUNTABILITAS KINERJA
URL -
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Normal
Kontak Permintaan Bantuan WAG Layanan Terkait IG : @bkdkaltaraprov Alamat Kantor : Jln Agatis No.1 Kantor Gubernur Lantai 4, Tanjungselor
Waktu Pelayanan Bantuan Jam Operasional Kantor
Target Pemenuhan Layanan <72 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026