Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Pengaduan Pelanggaran Disiplin ASN

Layanan · KLTR-DAL 02.04.04.02

ID Layanan KLTR-DAL 02.04.04.02
Nama Layanan Layanan Pengaduan Pelanggaran Disiplin ASN
Status Layanan Metadata Upgrade (to-be)
Unit Kerja BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Kode Layanan KLTR-DAL 02.04.04
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Menyediakan saluran untuk melaporkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN.
Fungsi Menerima, menindaklanjuti, dan memproses laporan pelanggaran disiplin, serta mengambil tindakan yang sesuai untuk menjaga integritas dan disiplin ASN.
Penanggung Jawab Pelayanan Bidang Pembinaan dan Informasi Pegawai
Kementerian/Lembaga Terkait Badan Kepegawaian Negara
Target Layanan Pemerintah
Metode Layanan Elektronik
Potensi Manfaat Memfasilitasi pelaporan dan penanganan pelanggaran disiplin untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN.
Potensi Ekonomi Menegakkan disiplin kerja, mengurangi pelanggaran, dan meningkatkan kinerja organisasi.
Potensi Resiko Lambatnya penanganan atau ketidakadilan dalam penyelesaian pengaduan.
Mitigasi Resiko Menerapkan prosedur yang transparan dan adil, melibatkan panitia independen untuk menangani pengaduan, dan memberikan pelatihan kepada staf terkait.
Data Data Pemberian Hukuman Disiplin Bagi ASN
Aplikasi ASN Menyapa
Status Probis Metadata Upgrade (to-be)
Proses Bisnis Pembinaan Disiplin ASN
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.09.06 APARATUR NEGARA
RAL Level 1 RAL.02 LAYANAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
RAL Level 2 RAL.02.04 APARATUR NEGARA
RAL Level 3 RAL.02.04.04 PENINGKATAN KUALITAS REFORMASI BIROKRASI, PENGAWASAN, DAN AKUNTABILITAS KINERJA
RAB Level 3 RAB.09.06.04 PENINGKATAN KUALITAS REFORMASI BIROKRASI, PENGAWASAN, DAN AKUNTABILITAS KINERJA
URL https://simpeg.kaltaraprov.go.id/asnmenyapa
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Kritis
Kontak Permintaan Bantuan WAG Layanan Terkait IG : @bkdkaltaraprov Alamat Kantor : Jln Agatis No.1 Kantor Gubernur Lantai 4, Tanjungselor
Waktu Pelayanan Bantuan 24 Jam
Target Pemenuhan Layanan <12 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026