Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Kenaikan Pangkat ASN

Layanan · KLTR-DAL 02.04.03.11

ID Layanan KLTR-DAL 02.04.03.11
Nama Layanan Layanan Kenaikan Pangkat ASN
Status Layanan As-is
Unit Kerja BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Kode Layanan KLTR-DAL 02.04.03
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Memproses kenaikan pangkat bagi ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fungsi Menilai kelayakan dan memenuhi syarat administrasi untuk kenaikan pangkat, serta mengelola administrasi kepegawaian yang terkait dengan perubahan pangkat.
Penanggung Jawab Pelayanan Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai
Kementerian/Lembaga Terkait Badan Kepegawaian Negara
Target Layanan ASN/Pegawai
Metode Layanan Elektronik
Potensi Manfaat Memotivasi ASN dengan memberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat yang sesuai dengan prestasi dan kinerja.
Potensi Ekonomi Meningkatkan motivasi dan produktivitas pegawai, berdampak positif pada kinerja organisasi dan efisiensi ekonomi.
Potensi Resiko Keterlambatan dalam pengolahan yang dapat mempengaruhi motivasi dan pengembangan karir ASN.
Mitigasi Resiko Memperbarui prosedur pengajuan, memberikan pelatihan tentang kriteria penilaian, dan memfasilitasi dukungan pengembangan karir bagi ASN.
Data Data Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat, Data SK Kenaikan Pangkat
Aplikasi SIASN
Status Probis As-is
Proses Bisnis Pengelolaan Kenaikan Pangkat ASN
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.09.06 APARATUR NEGARA
RAL Level 1 RAL.02 LAYANAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
RAL Level 2 RAL.02.04 APARATUR NEGARA
RAL Level 3 RAL.02.04.03 PENATAAN SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
RAB Level 3 RAB.09.06.03 PENATAAN SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
URL https://siasn-instansi.bkn.go.id/
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Kritis
Kontak Permintaan Bantuan WAG Layanan Terkait IG : @bkdkaltaraprov Alamat Kantor : Jln Agatis No.1 Kantor Gubernur Lantai 4, Tanjungselor
Waktu Pelayanan Bantuan 24 Jam
Target Pemenuhan Layanan <12 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026